Bersih-bersih Minuman Beralkohol di Minimarket

Ilustrasi minuman beralkohol.
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Mulai Jumat 17 April 2015, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket efektif diberlakukan. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Permendagri tersebut melarang penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen. Antara lain, jenis bir dilarang dilakukan di minimarket dan penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket, namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi.

"Efektifnya 17 April 2015. Kan, ditandatanganinya Januari tanggal 16 dan selesainya tanggal 16 April," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis 16 April 2015.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, mengklaim telah membicarakan aturan ini bersama dengan pengusaha minimarket. Bahkan, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan aturan tersebut pada Januari 2015.

Pemerintah pun telah memberikan waktu tiga bulan, dari terbitnya Permendag tersebut, kepada minimarket untuk "bersih-bersih" minuman beralkohol dari rak sajinya.

Selain melindungi kesehatan konsumen, Rachmat menegaskan bahwa minimarket sudah berada di permukiman, serta dekat rumah ibadah dan sekolah. Ini, kata dia, membuat bir dan minuman sejenisnya lebih mudah diakses oleh masyarakat, terutama konsumen berusia di bawah 21 tahun.

"Minuman beralkohol sangat murah di Indonesia, sehingga bisa dibeli oleh anak-anak. Lebih murah daripada di Malaysia dan Singapura. Ini yang harus kami jaga. Malaysia dan Singapura mengontrol lebih ketat daripada Indonesia," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 16 April 2015.

Selain itu, Rachmat melanjutkan, Kementerian Perdagangan mendapatkan keluhan terhadap minuman keras yang dijual di minimarket. Dia menyampaikan, ada pelanggaran yang dilakukan minimarket ketika aturan sebelumnya tentang penjualan minuman beralkohol di bawah kadar 5 persen diberlakukan. Misalnya, kasir menanyakan kartu identitas pembeli ketika ada konsumen yang membeli minuman beralkohol di minimarket.

"Artinya ada pelanggaran dan tidak menanyakan cukup umur atau tidak. Oleh karena itu, saya bilang sekaligus saja tidak ada minuman beralkohol berkadar di bawah 5 persen yang boleh dijual di minimarket supaya jelas (larangannya)," ungkapnya.