Dilema Maskapai Bermodal Cekak
Jumat, 10 Juli 2015 - 04:42 WIB
Sumber :
"Sesuai amanat Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Kemenhub mewajibkan perusahaan pemegang izin penerbangan komersial untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Menteri Perhubungan," kata Hadi M Djuraid, Staf Khusus Menteri Perhubungan, dalam keterangannya yang diterima VIVA.co.id, Kamis 9 Juli 2015.
Baca Juga :
Menurut dia, laporan keuangan tahun 2014 paling lambat harus diserahkan pada 29 Mei 2015. Perusahaan penerbangan yang belum menyerahkan laporan keuangan pada tanggal tersebut diberi kesempatan selama 30 hari hingga 30 Juni 2015, dengan syarat menyerahkan surat pernyataan dari kantor akuntan publik.
Seluruh pemegang izin penerbangan komersial baik berjadwal dan tidak berjadwal telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2014 audited pada 30 Juni 2015.
"Kemenhub menilai ekuitas negatif berpotensi menimbulkan permasalahan pada operasi perusahaan, termasuk dalam kaitannya dengan standar pelayanan dan keselamatan penerbangan," ujarnya.
Atas dasar itulah Kementerian Perhubungan menempuh kebijakan sebagai berikut, pertama memberi kesempatan selama 30 hari kepada perusahaan penerbangan beraangkutan untuk melakukan penambahan modal agar ekuitas perusahaan positif.
Kedua, apabila sampai tanggal 31 Juli 2015 penambahan modal tidak bisa dilakukan, sehingga ekuitas tetap negatif, Kemenhub akan menempuh langkah sebagai berikut, melakukan review dan mencermati secara khusus pengajuan izin rute baru oleh ke-13 perusahaan.
Kemudian, meminta ke-13 perusahaan mempresentasikan business plan untuk memastikan perusahaan penerbangan bersangkutan memiliki rencana yang jelas dalam menyehatkan ekuitas perusahaan.
"Pada intinya Kemenhub akan membantu dan mendukung ke-13 perusahaan penerbangan untuk menyehatkan permodalannya sehingga bisa beroperasi secara sehat, dalam rangka menjaga standar pelayanan dan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hadi.
AirAsia Membantah
Masuk dalam daftar maskapai kekurangan modal, AirAsia Indonesia segera membantah. Perusahaan yang menggawangi tarif murah ini menegaskan, tidak pernah mengalami kesulitan finansial sejak awal berdiri pada tahun 2004.
AirAsia Indonesia mendapatkan pendanaan penuh dari pemegang saham melalui komposisi ekuitas yang beragam, uang muka dari pemegang saham, dan didukung laporan neraca keuangan AirAsia Berhad yang kuat.
"Pemegang saham kami selalu dan akan senantiasa memberikan komitmen penuh terhadap operasional perusahaan. Dan kami hendak menekankan bahwa kegiatan operasional AirAsia Indonesia tetap berjalan dengan normal dan adanya spekulasi bahwa izin operasional akan dibekukan tidaklah akurat," kata Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko, dalam keterangan resminya yang diterima VIVA.co.id, Kamis 9 Juli 2015.