Penjahat Seks atas Anak Memang Pantas Dikebiri

Ilustrasi.
Sumber :
  • REUTERS
VIVA.co.id -
Satu per satu anak menjadi korban kejahatan seksual orang dewasa. Tak hanya di Jakarta, kejahatan seksual terhadap anak terjadi menyeluruh di seluruh daerah di Indonesia.


Yang terbaru dari rangkaian kejahatan seksual terhadap anak adalah, pembunuhan terhadap Putri NF, seorang siswi kelas II di Kalideres, Jakarta Barat. Bocah berusia 9 tahun itu, meregang nyawa di tangan seorang residivis bernama Agus Darmawan pada 2 Oktober 2015.


Putri dibunuh bukan karena pelaku menyimpan dendam kepadanya atau keluarganya. Putri dihabisi karena pelaku ingin menyembunyikan kejahatan seksual yang ia lakukan terhadap korban.


Genap 18 hari setelah ditemukannya jasad Putri yang dikemas Agus di dalam kardus bekas minuman ringan, Pemerintah akhirnya mulai menunjukkan taringnya agar tak ada lagi Putri, Putri lain yang bernasib sama.


Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawangsa menyatakan, Pemerintah memutuskan untuk menggunakan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.


"Beliau (Presiden Joko Widodo) setuju pemberatan hukuman terhadap pelaku. Termasuk pengebirian saraf libido," kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, dalam keterangan pers bersama usai rapat terbatas, di Kantor Kepresidenan, Selasa, 20 Oktober 2015.


Hukuman kebiri itu, akan diterapkan karena dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden, dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Apakah Anda setuju jika hukuman kebiri libido pelaku kejahatan seksual anak di kebiri?


Penerapan hukum kebiri


Jaksa Agung H.M Prasetyo sebagai orang yang bersinggungan langsung dengan penerapan hukuman itu mengatakan, untuk menerapkan hukuman kebiri itu, pemerintah tidak akan menunggu sampai ada perubahan atau revisi undang-undang yang telah ada.


Tapi, karena sifat dari kejahatan seksual anak sudah masuk dalam kejahatan luar biasa dan ancaman kejahatan seksual anak terus berlangsung, pemerintah akan menerapkan hukuman kebiri dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar penerapan hukum itu.


"Kalau perlu diterbitkan Perppu. Karena revisi UU akan lebih lama. Sementara itu, tuntutan upaya perlindungan sudah makin mendesak. Tidak mustahil nantinya akan dikeluarkan semacam Perppu untuk hukuman tambahan pengebirian," kata Jaksa Agung.


Payung Hukum


Jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu sudah diterbitkan dan seorang pelaku kejahatan seksual anak dijerat dengan Perppu itu, lalu siapkah pemegang wewenang melaksanakan eksekusi kebiri itu?


Beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengaku masih bingung dengan pelaksanaan eksekusi kebiri. Karena, hukuman kebiri tidak bisa dilakukan dengan cara pemotongan alat kelamin pelaku.


Satu-satunya cara ialah menggunakan zat kimia yang dapat menurunkan libido atau nafsu birahi pelaku.


"Iya betul, saya sendiri agak bingung. Tapi beliau (Menteri Sosial Khofifah) bilang di luar negeri ada obat yang dapat langsung menurunkan itu. Jadi bukan vasektomi," kata Nila di Istana Negara, Jakarta, Rabu 25 Februari 2015.


Meski demikian, wacana hukuman menghilangkan libido bagi para pelaku kejahatan seksual anak, tetap harus dikaji secara mendalam, dampaknya seperti apa. "Kita coba kaji lah. Tapi kalau kita melihat ada pemerkosaan, keterlaluan ya," kata Menkes.


Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia akan melakukan kajian terkait rencana pemerintah menerbitkan ketentuan sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seks terhadap anak.

"Kami nanti akan bahas dari segi fatwa boleh atau tidak. Artinya, orang dikebiri secara syariah boleh apa tidak," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi 51 Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2015.

Menurut Ma'ruf, pemberian hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dipertimbangkan dengan matang. Sebab, selama ini sudah ada beberapa sanksi yang bisa membuat jera para pelakunya seperti, dibuang, dipenjara atau dibunuh.

"Kalau dikebiri harus dikaji, harus ada fatwa. Kalau dibunuh boleh, kalau tak ada cara lain, agar orang lain khawatir. Tapi kalau masih ada hukuman lain, ya boleh yang lainnya," ujar Ma'ruf.

Hukuman lain

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan, lembaga yang dipimpinnya mendukung rencana hukuman kebiri itu.

Tapi, menurut Arist, selain pengebirian, ada juga cara lain yang mampu membuat jera para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yaitu dengan cara menerapkan social punishment atau hukuman sosial terhadap pelaku


Hukuman sosial lanjut Arist, dilakukan sesuai ketetapan pengadilan. Misalnya dia telah dipidana, maka masyarakat boleh memasang pamflet, gambar-gambar, foto pelaku di tempat-tempat umum. Artinya dipublikasikan di tempat umum itu penting selain kebiri tadi. Karena itu akan menimbulkan efek jera bagi pelaku


"Maka dari itu menetapkan kejahatan tersebut sebagai extraordinary crime dianggap penting. Kalau tidak ditetapkan itu agak susah (menerapkan hukuman maksimal bagi pelaku)," ujar Arist.


Dendam hukuman kebiri


Ketua Pembina Satuan Tugas Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi memiliki pertimbangan lain atas rencana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.


Pemerhati anak ini khawatir hukuman itu bisa memicu perilaku yang lebih tidak baik dari pelaku kejahatan seksual anak.


"Jadi itu (kebiri) menjadi bagian dari dendam terhadap negara. Bisa saja mereka jadi balas dendam dengan bilang, 'oke lihat saja, dari korban 2 atau 3 orang anak, saya akan mencari korban 100 orang anak'. Itu kan mengkhawatirkan. Itu yang harus dipertimbangkan," kata pria yang akrab disapa Kak Seto.


Oleh karena itu, Kak Seto berharap mempertimbangkan dari aspek kesehatan dan psikologisnya.


Menurut Kak Seto, pelaku paedofil sebaiknya diberikan hukuman berupa melakukan pemindaan (memperbaiki) dan pembinaan.


"Jadi saya setuju dengan adanya pemidanaan yang maksimal. Tapi optimalnya ini jangan sampai jadi bumerang, atau malah justru menciptakan kondisi yang tidak lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Begitu ya menurut saya," kata Kak Seto. (ren)