Satu per Satu Buronan Century Dicokok

Terpidana kasus korupsi Bank Century Hartawan Aluwi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

VIVA.co.id - Kabar baik bagi dunia penegakan hukum Indonesia. Tak lama setelah berhasil menangkap buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, aparat berwenang berhasil menangkap penjahat kakap lainnya, yaitu Hartawan Aluwi.

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Hartawan Aluwi, buron kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, dari tempat persembunyiannya di Singapura. Hartawan tiba di Tanah Air pada Kamis malam, 21 April 2016.

Begitu tiba, petugas Kepolisian kemudian membawa Hartawan ke kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Koruptor itu langsung ditahan di Rutan Bareskrim dan diperiksa terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Jadi, saat ini yang bersangkutan sudah berada di Rutan Bareskrim, dibawa tadi malam pada pukul 10.30 malam dalam status diborgol saat turun dari pesawat juga diborgol," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, saat memberikan keterangan pers, Jumat 22 April 2016.

Hartawan Aluwi merupakan salah satu orang yang terbukti melakukan korupsi dana nasabah Bank Century. Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 2008, Hartawan kemudian melarikan diri ke Singapura.

Pria kelahiran Jakarta pada 24 Januari 1962 itu, sebelumnya menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas dan ikut menyebabkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung mendakwa pemilik sekaligus pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas, Robert Tantular, melakukan penipuan dan pencucian uang bersama-sama dengan Hendro Wiyanto (DPO), Hartawan Aluwi, Anton Tantular (DPO), dan Lila K Gondokusumo, Kepala Wilayah V Bank Century Surabaya.

Menurut jaksa, Robert melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dimulai sejak 23 Desember 2005 sampai dengan November 2008. Uang nasabah Bank Century masuk ke kantong tiga pemegang saham bank dan PT Antaboga Delta Sekuritas. Hartawan Aluwi paling banyak mengantongi dana nasabah.

Dari total dana yang digelapkan Rp1,378 triliun, Robert Tantular menikmati Rp276 miliar, Anton Tantular dan grup sebanyak Rp248 miliar dan Hartawan Aluwi sebanyak Rp853 miliar.

Jumlah nasabah Bank Century yang ditipu mencapai 5.000 orang yang membeli produk Antaboga dari 62 cabang bank di seluruh Indonesia. Namun, Bank Century menegaskan tidak lagi terlibat dalam penjualan produk reksa dana PT Antaboga Delta Sekuritas.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, mengingatkan lagi tentang kejahatan yang dilakukan Hartawan Aluwi bersama gerombolannya. Hartawan bersama-sama dengan Robert Tantular dan Anton Tantular mengelola satu perusahaan sekuritas yaitu PT Antaboga Delta Sekuritas yang tidak memiliki legalitas.

"Kita ketahui bersama, Antaboga ini secara legal tidak punya legalitas untuk menjalankan kegiatan investasi," kata Agung.

Modus yang dia lakukan, lanjut Agung, adalah membujuk para nasabah Bank Century saat itu untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga melebihi bunga bank. Kemudian, tidak akan dikenakan pajak, dan dana yang diinvestasikan itu dijamin oleh pemilik Bank Century yakni Robert Tantular.

Atas kejahatan itu, Agung mencatat, para penjahat itu akhirnya sukses mendapatkan dana Rp1,455 triliun yang terkumpul di PT Antaboga. Uang besar itu kemudian mengalir, atau diambil oleh pengurusnya sendiri bukan untuk investasi sebagaimana yang dia janjikan dengan menarik kurang lebih 2424 lembar girik giro dari rekening milik nasabah yang diambil oleh mereka.

Robert Tantular menarik kurang lebih untuk kepentingan pribadi Rp334,276 miliar, Anton Tantular Rp308,618 miliar, kemudian Hartawan Aluwi paling banyak Rp408,478 miliar.

"Ini adalah uang nasabah yang dibawa oleh mereka dan kita sudah berproses di pengadilan terhadap berkas perkaranya di mana tiga-tiganya sudah divonis 14 tahun," terang Agung.

Baca:

Kronologis penangkapan

Sejak melarikan diri pada 2008, mantan Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas itu sebelumnya melarikan diri ke Singapura. Mulai saat itu, Hartawan masuk dalam daftar pencarian orang. Setelah delapan tahun menjadi buron, ia berhasil ditangkap.

"Kemarin, yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia berkat dukungan Imigrasi dan otoritas lainnya, dipulangkan dengan pesawat ke Jakarta," kata Boy.

Hartawan Aluwi telah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan in absentia pada 28 Juli 2015. Pengadilan menyatakan Hartawan terbukti menggelapkan dana nasabah Bank Century sekitar Rp400 miliar.

Boy mengatakan, pemulangan Hartawan Aluwi dari Singapura dapat dilakukan, setelah paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya pada 2012 lalu, kemudian Mabes Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura agar mencabut izin tinggal permanen (permanent residence) Hartawan di Singapura.

"Atas dasar koordinasi kita, sehingga otoritas Singapura mencabut permanent residence (Hartawan Aluwi) pada Februari 2016. Artinya tidak diperpanjang lagi oleh Singapura," ujar Boy.

Karena tak lagi memiliki izin tinggal permanen di Singapura, pemulangan Hartawan Aluwi dari Singapura menjadi lebih mudah.

"Karena tidak memiliki permanent residence, sehingga dapat dikatakan kewarganegaraannya ilegal," katanya.

Boy menegaskan, Hartawan Aluwi mendapat pengawalan oleh aparat Bareskrim Polri selama dalam perjalanan dari Singapura ke Jakarta, dengan pesawat. Setibanya di Jakarta, Hartawan langsung menjalani pemeriksaan oleh aparat di Bareskrim Mabes Polri.

Beberapa waktu setelah pemeriksaan, penyidik Bareskrim lalu menyerahkan Hartawan ke Kejaksaan Agung. Hartawan mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat keluar dari kantor Bareskrim Mabes Polri pukul 14.12 WIB. Ia dikawal sejumlah petugas Bareskrim Polri.

Baca:

Tinggal dua buronan

Selain Hartawan itu, Mabes Polri memastikan tinggal dua lagi buron kasus penggelapan dana nasabah Bank Century yang belum ditangkap.

Baca:

"Jadi, enam sudah ditangkap, jadi tinggal dua yang masih buron," kata Boy di Mabes Polri, Jumat 22 April 2016.

Dua terdakwa kasus Century yang masih buron itu adalah Anton Tantular dan Hendro Wiyanto. Anton Tantular selaku mantan pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas, dan Hendro wiyanto adalah mantan Direktur Utama PT Antaboga Delta Sekuritas.

Baca:

Keduanya juga divonis 14 tahun penjara atas kasus penipuan. Vonis tersebut sama dengan yang diterima Hartawan Aluwi.

"Mereka sudah dapat vonis selama 14 tahun penjara, ini perusahaan reksa dana yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ujarnya menerangkan.

Menurut Boy, Mabes Polri terus melakukan koordinasi dengan interpol dalam memburu dua buronan kasus Century tersebut.

"Jadi, kami tidak bisa sebutkan di mana negara yang mereka tuju saat ini," ujar mantan Kapolda Banten ini.

Baca:

Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya pengelolaan aset sitaan terkait kasus Bank Century kepada pengadilan. Menurut Badrodin, persoalan itu merupakan kewenangan dari pengadilan dan bukan urusan Polri.

"Pengadilan yang akan memproses nanti. Putusan pengadilan apa, apakah dirampas oleh negara, apa dikembalikan ke yang berhak," kata Badrodin di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2016.

Badrodin menjelaskan, Kepolisian memang menyita sejumlah aset. Namun, pengelolaannya tidak diatur di bawah Korps Bhayangkara.

"Ada beberapa aset yang disita dan ada juga yang belum. Ini kan kasus penipuan, atau penggelapan. Kalau terbukti, (aset) yang terkait saja yang disita," kata dia.

Badrodin melanjutkan, pengadilan memiliki otoritas memeriksa segala aset yang sudah disita tersebut dan memutuskan peruntukannya.

"Itu urusan pengadilan bukan urusan kami, semua aset yang kami sita ada di kami. Diambil, atau dikembalikan keputusannya dari pengadilan," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan dari Agung Setya, Kepolisian berhasil mengamankan beberapa aset buronan Bank Century yang dimiliki oleh Hartawan Aluwi. Misalnya saja, Mal Serpong, tanah di Klender, tiga miliar saham, dan dana US$2,6 miliar di Hong Kong.

Badrodin Haiti juga mengungkapkan keterbatasan institusinya dalam menangkap buronan kasus Bank Century. Menurut Badrodin, letak masalah ada pada otoritas.

"Semua kendalanya polisi tidak punya otoritas di sana (Singapura). Karena, kan memang bukan negara kita," kata Badrodin.

Ia menjelaskan, Polri dalam hal penangkapan buronan kasus Bank Century sudah mengupayakan untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah Singapura.

"Interpol disangka bisa nangkep, padahal kan enggak. Interpol cuma minta bantuan ke polisi setempat Singapura saja supaya dideportasi," tuturnya.

Badrodin menuturkan bahwa Polri juga akan melakukan berbagai cara untuk bisa menangkap para buronan. Selain dideportasi, cara lain, yaitu seperti perjanjian ekstradisi.

"Ada banyak teknik yang dilakukan," tuturnya.

Respons Gayatri

Salah satu nasabah Bank Century, Gayatri, menyampaikan terima kasih kepada Polri dan Badan Intelijen Negara atas penangkapan Hartawan. Namun, ia menyatakan tak memiliki kapasitas untuk memberikan tanggapan. Sebab, bukan ranahnya sebagai seorang nasabah.

"Itu ranah negara, urusan negara. Masalah kami berhubungan dengan Bank Century yang sekarang jadi J Trust. Kalau urusan Hartawan, kami tidak komentar lain-lain," kata Gayatri dalam perbincangan dengan tvOne, Jumat 22 April 2016.

Gayatri menuturkan, penangkapan Hartawan itu tidak melegakannya. Alasannya, ia dan para nasabah lain sudah menang di pengadilan atas Bank Century yang sempat berubah nama menjadi Bank Mutiara, dan belakangan J Trust tersebut.

"Maka dari itu, Bank J Trust harus membayar kami. Bukan urusan kami dengan Hartawan," ujarnya.

Tetapi, Gayatri menilai, hukuman 14 tahun terhadap Hartawan tidak layak. Dia menuntut hukuman yang lebih berat.

"Itu kurang, kalau bisa hukuman mati bersama keluarganya, karena dia menikmati semua uang-uang dari nasabah. Tetapi, saya tidak tahu cara dia menikmati bagaimana," kata Gayatri.

Sementara itu, terkait eksekusi atas putusan pengadilan, Gayatri mengaku sudah menyurati Presiden Joko Widodo, yang kemudian dibalas pihak Menteri Sekretariat Negara. Ia meminta Jokowi memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membayar semua nasabah Bank Century. (asp)