Intelijen Pertahanan, Pentingkah?

Prajurit TNI
Sumber :
  • ANTARA/R. Rekotomo

VIVA.co.id – "Kementerian Pertahanan yang aneh di dunia ini cuma satu. Siapa? Indonesia, saya bilang." Begitu pernyataan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu awal pekan lalu.

Menhan RI ini ingin memastikan bahwa lantaran tidak ada intelijen di kementeriannya, Indonesia seperti negara aneh dan berbeda dengan negara lain yang ada di dunia.

"Bagaimana memberikan laporan kepada Bapak Presiden kalau intelijen tak ada. Untung saya ini bekas intelijen juga, jadi mengerti begitu," katanya lagi.

Baru-baru ini, Kementerian Pertahanan memang sedang mengencangkan rencana soal pembentukan badan rahasia di lembaga mereka. Gagasan ini berkaitan erat dengan perubahan setelah era reformasi.

Di mana Kementerian Pertahanan dengan TNI yang dulunya satu kesatuan di bawah Menhankam/Panglima ABRI, kini sudah terpisah. "Dulu satu intelijen di bawah kementerian. Sekarang intelijennya melekat ke TNI. Karena itu kini Kementerian Pertahanan tak ada lagi intelijen," kata juru bicara Kementerian Pertahanan Brigjen Junjan Eko Bintoro.

Apa Pentingnya?
Dalam konsepnya, ide badan rahasia atau intelijen milik Kementerian Pertahanan nantinya, digagas tanpa harus mengambil alih fungsi badan intelijen yang ada seperti Bais (Badan Intelijen Strategis) di TNI, Baintelkam Polri (Badan Intelijen Keamanan), intelijen kejaksaan dan lainnya.

Kepala Badan Instalasi Strategis Nasional (Bainstranas) Mayjen Paryanto menjelaskan, ide pembentukan intelijen pertahanan ini hanya bekerja dalam kerangka analisis. Jadi tidak ada operasi layaknya militer seperti yang dimiliki oleh intelijen militer. "Kita intelijen analis yang bekerja sesuai kebutuhan Kemenhan, tidak operasi," kata Paryanto.

FOTO: Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu

Sebab itu, kata Paryanto, karena hanya bersifat analisis, maka proses perekrutan intelijen pertahanan hanya menyasar pada intelijen yang sudah terbentuk. Dengan begitu, diyakini bahwa lembaga baru ini tidak menjadi beban dalam anggaran pemerintah pusat.

Atas itu, Kementerian Pertahanan pun percaya diri untuk tetap menjadikan intelijen keamanan untuk ada di bawah lembaga mereka. Apalagi, seperti yang disampaikan Ryamizard. Bahwa kebutuhan intelijen itu kini sudah mendesak untuk Indonesia.

Tak tanggung, Ryamizard bahkan menganalogikan dengan ancaman kedaulatan negara menjadi taruhannya ketika intelijen keamanan ini tidak ada. "Tiap negara itu punya intelijen. Intelijen luar negeri, dalam negeri, dan kementerian pertahanan. Aneh bin ajaib, selama berapa puluh tahun ini kementerian pertahanan kita tidak ada intelijen," kata Ryamizard.

Bentrok tafsir
Ide intelijen keamanan negara tentu tak bisa begitu saja diterima. Silang pendapat pun muncul. "Ide itu absurd," kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.

Dasar Masinton, bahwa pembentukan intelijen pertahanan itu jelas akan menggigit anggaran dalam APBN 2016. Sementara kini pemerintah justru sedang menggiatkan untuk mengefisiensi anggaran.

"Kemenhan cukup dengan mengefektifkan fungsi dan tugas badan intelijen yang sudah ada di berbagai institusi negara, seperti Bais TNI, BIN, Baintelkam Polri, Intelijen Kejaksaan, dan lain-lain," katanya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyampaikan isyarat penolakannya untuk pembentukan intelijen keamanan. "Kita tidak butuh lembaga banyak dewasa ini," kata Kalla.

Atas itu, ia mengingatkan agar usulan pembentukan intelijen keamanan tersebut harus dikaji matang. Salah satunya selain tak membuat banyak lembaga baru di negara juga dikarenakan untuk menghindari tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.

Begitu pun dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso. Meski tak menampik memang tidak ada larangan setiap kementerian membentuk badan intelijen sendiri. Namun menurut Sutiyoso, intelijen tetap di bawah komando BIN.

Kemudian, lanjut Sutiyoso, sebagaimana tertuang dalam UU BIN, maka pembentukan intelijen pertahanan dirasa tidak efektif. Sebabnya, ia masih di bawah BAIS. "Dalam UU BIN itu disebutkan penyelenggara intelijen pertahanan itu adalah TNI, dalam hal ini BAIS," kata Sutiyoso, Kamis 16 Juni 2016.

Sebab itu, kata Sutiyoso, jika memang Ryamizard tetap kukuh hendak membuat intelijen pertahanan. Maka pembentukannya harus mengacu pada undang-undang sehingga tidak membuat bentrok.

"Harus ada acuan UU berikutnya atau merevisi UU yang ada. Bukan bentrok, tapi harus mengubah UU yang ada," kata Sutiyoso.

Lantas, sejauh mana kebutuhan intelijen pertahanan ini? Yang jelas Menhan Ryamizard kukuh ini penting dan mendesak. Dasarnya untuk perlindungan negara dan berbeda tugas dengan intelijen militer yang sudah ada.

Namun apakah ini kemudian tidak membebani anggaran, sepertinya Ryamizard optimistis tidak membebani. Hanya saja memang, sejauh ini belum ada pernyataan resmi istana soal badan rahasia ala Kementerian Pertahanan ini.

Jokowi belum mengambil sikap untuk pembentukan ini. Hanya saja, Ryamizard sepertinya sudah menyiapkan cadangan jika memang usulan itu belum bisa dipenuhi.

"Awal-awal jadi menteri saya sampaikan ke Presiden. Kementerian pertahanan yang tidak jelas di dunia, ya cuma Kemenhan Indonesia. Sekarang saya bentuk, sudah saya laporkan mudah-mudahan tahun depan sudah ada. Kalau pun belum, sudah ada pakar dan tim," kata Ryamizard.