Jangan Mau Kalah dari Google
- Agus Tri Haryanto/VIVA.co.id
“Untuk bisa memungut pajak dan mendenda Google perlu upaya keras dan tegas. Pengalaman di negara lain, sudah seharusnya menjadi cerminan bagi pemerintah Indonesia dalam menyikapi pajak Google,” ujar Kristiono.
Hal yang sama juga diutarakan oleh pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, untuk terus mengejar kewajiban perpajakan perusahaan multinasional yang bergerak di bidang teknologi. Hingga kini, perusahaan tersebut mangkir dari kewajibannya pada negara.
“Pengusaha kita (Indonesia) diudak-udak (otoritas pajak). Pengusaha dunia maya tidak diudak-udak,” ujar Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo Johnny Darmawan.
Sebelumnya, perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat itu, diduga sudah lama menjalankan skema menghindari pajak, di negara-negara yang menetapkan ketentuan pajak tinggi. Lembaga Bantuan Moneter Internasional (IMF) sudah mengendus skema perusahaan teknologi untuk menghindari pajak. Dikutip dari Finfact, IMF mengatakan, banyak perusahaan yang menjalankan skema ‘Double Irish with a Dutch Sandwich’.
New York Times menulis, perusahaan teknologi Google lebih memilih melarikan pendapatannya ke Irlandia dibandingkan mengembalikan ke Amerika Serikat. Sebab, jika pendapatan penjualan produk di Amerika Serikat, perusahaan akan dikenai pajak 35 persen. Setidaknya, butuh dua perusahaan di Irlandia dan satu perusahaan di Belanda.
Pada skema mengakali pajak ini, anak perusahaan pertama di Irlandia akan menampung semua pendapatan perusahaan di berbagai wilayah dunia, sedangkan satu anak perusahaan lainnya di Irlandia akan menjadi pemegang royalti dari paten.
Pendapatan yang diperoleh anak perusahaan kedua di Irlandia itu, akan dialihkan ke anak perusahaan lain di Belanda, dengan memberikan royalti dan paten ke perusahaan Belanda tersebut, sebelum nantinya dikembalikan ke anak perusahaan pertama di Irlandia. Skema ini makin didukung dengan aturan bebas pajak untuk transfer pembayaran royalti antarnegara anggota Uni Eropa. Dengan aturan itu, maka perusahaan bisa menghindari pajak melalui bantuan anak perusahaan di Belanda.
Sementara itu, begitu penghasilan tersebut saat masuk ke Amerika Serikat, maka ketentuan pajak Negeri Paman Sam tidak bisa mengenakan pajak dari penghasilan yang berasal dari perusahaan Irlandia. Alasannya, penghasilan itu tidak dihasilkan di Negeri Paman Sam.