Dilema Kenaikan Tarif Cukai Rokok
- U-Report
Sedangkan, Dewan Pertimbangan Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok yang dilakukan pada 1 Januari nanti tentu sangat memberatkan para pelaku industri.
Sebab, dalam waktu yang bersamaan ini para pelaku industri dihadapkan sejumlah program pemerintah yang mereka ikuti seperti pengampunan pajak, sehingga mengeluarkan banyak biaya. Ditambah lagi nanti bila cukai naik dikhawatirkan mengurangi konsumsi dan berdampak ke produksi.
"Kalau ini naik tentu penjualan akan berkurang, bayar pajak kurang karena ikut tax amnesty, otomatis nanti buruh berkurang agar tetap jalan. Jadi baiknya tiga hingga enam bulan lagi ini harus dilihat, diubah agar saling tak merugikan," tegas Sofjan kepada VIVA.co.id, Selasa 11 Oktober 2016.
Inflasi
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto, memperkirakan kenaikan tarif cukai rokok akan memberikan andil lebih terhadap laju inflasi. Terlebih komponen rokok miliki andil besar terhadap tekanan inflasi, apalagi bila harga rokok di tingkat penjual eceran mulai merangkak naik.
Menurut Kecuk, panggilan akrab Suhariyanto, atas isu kenaikan harga rokok yang terjadi pada bulan lalu, komponen rokok filter dan putih, telah menyumbang inflasi di September 2016 masing-masing 0,02 persen dan 0,01 persen.
BPS menilai, dengan adanya kenaikan tersebut pedagang rokok eceran tidak serta merta langsung menaikkan harga rokok sesuai dengan harga yang ditetapkan. Penjual akan menaikkan harga rokok secara bertahap, sehingga bila cukai naik 10 persen maka kenaikan tersebar selama 10-12 bulan, dan setiap bulan kenaikannya bisa satu persen.
Naiknya harga rokok di tingkat penjual eceran pun pada akhir pekan lalu terlihat di wilayah Karbela Timur Jakarta Selatan, di mana Anugrah (27) seorang pedagang rokok eceran yang ditemui VIVA.co.id mengaku harga rokok eceran dari agen sudah naik hampir tiap hari, padahal PMK berlaku tahun depan.
Ia mengungkapkan, ada sekitar 20 merek rokok yang dijualnya mengalami kenaikan harga dengan rata-rata mencapai Rp5 ribu hingga saat ini. Atau setiap harinya rokok naik sekitar Rp200 hingga Rp250 per bungkus.
Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eny Sri Hartati menilai naiknya tarif cukai rokok sebesar 10,54 persen sebenarnya tak banyak mempengaruhi inflasi, dan bila ada ia memprediksi hanya satu persen sehingga itu sangat wajar.