Vonis Jessica dan Pertimbangan Hakim

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Pleidoi kami tidak dipertimbangkan. Cara membacanya Pak Binsar itu menunjukkan sentimen sekali, kebencian kepada Jessica. Itu tidak boleh dilakukan seorang hakim. Dan oleh karena putusan hakim ini sangat tidak dan berpihak dan sangat sangat tidak berdasarkan hukum. Dan kami melihat ada lonceng kematian keadilan di pengadilan ini, dan dengan ini kami dengan tegas menyatakan banding," kata Otto.

Memang, dalam membacakan pertimbangan sebelum dijatuhkan vonis, majelis mengutarakan sejumlah asumsi. Salah satunya dengan menyatakan, tangisan Jessica saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, adalah sebuah sandiwara dan bukan tangisan yang tulus.

"Tangisan terdakwa tidak tulus, tidak murni, tangisan itu hanya sandiwara terdakwa," kata hakim Binsar Gultom.

Saat itu, menurut Binsar, majelis menimbang, ketika membacakan pleidoi, terdakwa menangis, tapi tidak meneteskan air mata. "Tidak meneteskan air mata dan tidak ada yang menetes hingga ke mulut," kata Binsar.

Binsar mengatakan, saat menangis di persidangan, Jessica tidak memegang benda apa pun untuk menyeka air mata. "Tidak pernah memegang tisu atau sapu tangan," katanya.

Terkait hal ini, pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, menilai putusan murni didorong keyakinan hakim. Karena, unsur-unsur pembunuhan berencana terhadap Mirna, tak bisa dibuktikan persidangan, karena tak ada saksi atau pun alat bukti yang menguatkan dakwaan jaksa terhadap Jessica.

"Keyakinan hakim ikut menentukan, ini repotnya sistem kita," kata Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran itu.

Menurut Romli, berdasarkan pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, hakim bisa menjatuhkan hukuman pada seseorang berdasarkan keyakinannya, bahwa alat bukti sudah terpenuhi. 

Padahal, pada kasus pembunuhan berencana, mestinya ahli forensik memberikan visum et repertum atau laporan mengenai penyebab kematian seseorang, sehingga bisa disimpulkan korban kehilangan nyawa karena adanya perbuatan seseorang.

"Hakim kurang cermat memperhatikan semua keterangan saksi sama barang bukti, terutama ahli forensik. omongannya bahwa ini adalah pembunuhan kan paling penting dari forensik, bukan ahli hukum," katanya.

Tanpa Autopsi

Oleh sebab itu, pada kasus pembunuhan wajib dilakukan autopsi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kiminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.