Geger Dugaan Makar Rachmawati Cs Jelang Aksi Damai 212

Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani dan Sri Bintang Pamungkas.
Sumber :
  • Ist

VIVA.co.id – Rumah Sri Bintang Pamungkas di kawasan Cibubur, Jumat pagi, 2 Desember 2016, didatangi enam pria berbadan tegap berkaos. Mereka masuk ke pekarangan dan mengetuk pintu rumah. Saat empunya rumah membuka pintu, sang tamu memperkenalkan diri, dan mengaku dari Polda Metro Jaya.

Aktivis dan pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) dibuat terkejut setelah enam anggota Polda itu menyodorkan surat penangkapan dirinya atas tuduhan merencanakan perbuatan makar. Saat itu juga, enam anggota polisi itu meminta Sri Bintang ikut ke kantor polisi.

Sri Bintang yang masih memakai kain sarung dan baju muslim itu sempat berdebat dengan para petugas kepolisian terkait dugaan makar yang dituduhkan.

"Aku cuma pengen tahu hukumnya seperti apa," kata Sri kepada petugas yang sudah menyiapkan borgol sling plastik ke tangan Sri Bintang.

Sempat terjadi perdebatan alot antara aparat dengan aktivis di era Orde Baru ini. Sri Bintang akhirnya bersedia dibawa ke kantor polisi, setelah lebih dulu mandi dan berpakaian semestinya.

Ternyata, di beberapa tempat, tim lain dari Polda Metro Jaya juga bergerak 'mengangkut' sembilan orang yang diduga terlibat aksi makar dan pidana lainnya pada Jumat, 2 Desember 2016. Dari jumlah tersebut, ada sejumlah nama beken yang ditangkap polisi gara-gara tuduhan rencana perbuatan makar.

Mereka adalah Ahmad Dhani, Eko, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Jamran dan Rizal Kobar. Seluruhnya berjumlah sepuluh orang, bersama Sri Bintang Pamungkas.

Polisi menangkap musisi Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet pada Jumat pagi, di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Ahmad Dhani ditangkap saat sedang berada di kamar hotel, sedangkan Ratna Sarumpaet ditangkap saat hendak sarapan pagi.

Di waktu bersamaan polisi juga menangkap Rachmawati Soekarnoputri, Brigjen (Purn) Adityawarman dan Mayjen (Purn) Kivlan Zein dari rumah masing-masing. Sisanya, polisi menangkap Eko, Firza Huzein, Jamran dan Rizal Kobar di lokasi berbeda.
 
Kesepuluh tokoh tersebut langsung digiring dari lokasi masing-masing ke Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Makar Hingga Penghinaan Presiden

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto membenarkan kabar penangkapan sepuluh orang terkait dugaan perbuatan makar dan perbuatan pidana lainnya.

Menurutnya, penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya, yang sejak awal melakukan pengembangan kasusnya. "Ini hasil penyelidikan Polda Metro Jaya," kata Rikwanto di Kantor Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Desember 2016.

Rikwanto menjelaskan, sepuluh orang yang ditangkap, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pidana yang berbeda.

Tujuh orang di antaranya dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 110 Jo Pasal 87 tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun.

Ketujuh orang dituduhkan pasal makar di antaranya Sri Bintang Pamungkas, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Eko.

Sedangkan untuk Jamran dan Rizal Kobar dikenakan Pasal 28 Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik lewat media eleltronik. Dan, khusus untuk Ahmad Dhani, polisi menetapkannya sebagai tersangka dengan pasal penghinaan terhadap penguasa.

"Jadi AD (Ahmad Dhani) itu terkait Pasal 207 KUHP (penghinaan penguasa). Yang 7 itu terkait Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP (pemufakatan jahat) dan yang dua terkait Pasal 28 UU ITE," ujar Rikwanto

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, tujuh orang yang ditangkap terkait upaya makar karena ada dugaan ingin menggulingkan pemerintahan yang sah dengan cara menguasai Gedung DPR/ MPR RI.

"Punya tujuan tidak sejalan (dengan konstitusi), ingin menguasai Gedung DPR dan MPR," kata Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2016.

Rencana makar itu diduga akan dilakukan dengan memanfaatkan momen aksi damai Bela Islam III yang digelar di lapangan Monas, Jumat 2 Desember 2016 atau 212. Padahal, Aksi Bela Islam III di Monas, murni dilakukan dengan cara-cara bermartabat, yakni zikir bersama, tausiah dari ulama dan Salat Jumat bersama.

Lebih dari itu, Boy menegaskan, meski kesepuluh orang ini tidak dalam satu kelompok, namun polisi menduga seluruhnya saling berkomunikasi satu sama lain untuk melakukan upaya makar dengan cara menduduki Gedung DPR/MPR RI. "Ada informasi komunikasi antar kesepuluh ya," ujarnya.

Tuduhan Makar

Tuduhan makar ini sebelumnya diendus pihak kepolisian melalui kegiatan-kegiatan yang sempat dilakukan para tersangka. Sri Bintang Pamungkas pada Rabu, 30 November 2016 lalu, sempat menggelar konferensi pers untuk menyatakan siap turun ke jalan pada 2 Desember 2016.

Sri Bintang melalui Gerakan Nasional People Power Indonesia, menegaskan aksinya bukan hanya untuk mendesak polisi menahan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tapi juga menuntut MPR menggelar sidang istimewa (SI-MPR RI) untuk mencabut mandat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Bahkan dalam petikan suratnya ke MPR RI, tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan yang meliputi berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah NKRI; Mencabut mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla

Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia

Di tempat lain, di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2016, Rachmawati Seokarnoputri berencana ke MPR untuk memberikan resolusi atau maklumat pada MPR agar segera melakukan Sidang Istimewa untuk mengembalikan UUD ke UUD 1945 yang asli.

Ia pun memastikan tidak akan mengikuti aksi doa dan salat Jumat berjemaah di kawasan Monas. Meski begitu, dia tetap mendukung aksi mengawal kasus penistaan agama oleh Ahok

Menurutnya, saat ini UUD 1945 hasil amandemen melahirkan sistem politik dan ekonomi yang liberal. Hal ini justru akan mempersulit Presiden Jokowi menjadikan bangsa mandiri layaknya Trisakti, seperti yang telah digagas Soekarno.

"Komitmen Jokowi untuk menciptakan Indonesia yang berdaulat dan bebas dari ketergantungan asing tidak akan pernah terwujud. Sulit dilakukan jika kita masih terjebak dengan payung konstitusi bangsa saat ini yaitu UUD 1945 hasil amandemen," katanya.

Ia juga mempersilakan masyarakat yang ingin bergabung pada aksi tersebut. Namun, ia mengklaim ada 10 hingga 20 ribu orang yang akan mengikuti dirinya ke MPR. "Selesainya aksi di Monas dan berjalan ke MPR di bawah komando saya, Rachmawati, untuk mengembalikan UUD ‘45 dan otomatis itu menegakkan proses hukum Ahok," katanya.

Tak hanya Rachmawati, musisi Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet dan Lily Wahid akan ikut dalam aksi bersama  Gerakan Selamatkan NKRI di depan gedung MPR. "Saya ikut Bu Rachma dan Bu Lili, kemungkinan saya enggak ke Monas, terserah mereka mau kemana saya ikut. Saya menjaga ikon-ikon wanita Indonesia ini," kata Dhani.

Kemunduran Demokrasi

Penangkapan sepuluh orang atas dugaan makar dan pidana lainnya oleh aparat kepolisian, mendapatan beragam reaksi. Wakil ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menyayangkan pihak Kepolisian langsung menangkap seseorang yang belum tentu bersalah dan benar-benar akan melakukan kegiatan makar.

"Saya prihatin adanya penangkapan ini. Ahok saja sudah menjadi tersangka tapi belum dilakukan penangkapan. Tapi kenapa ini ada pihak yang belum terbukti justru ditangkap," kata Hidayat di Monas Jumat Siang

Menurut Hidayat, penangkapan yang belum terbukti tersebut merupakan sebuah kemunduran proses hukum. Apalagi belum tentu dapat dibuktikan bahwa mereka-mereka yang ditangkap ini akan melakukan penggulingan terhadap pemerintah yang sah.

"Mereka tidak berniat makar dan belum terbukti akan menggulingkan pemerintahan, mengapa langsung ditahan?," kata Hidayat.

Senada, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyesalkan tindakan polisi menangkap sejumlah aktivis dan mantan petinggi TNI atas tuduhan makar. Fahri meminta polisi tidak gegabah dalam tuduhan tersebut.

"Jangan membuat interpretasi baru terhadap hukum untuk kepentingan sesaat. Sebaiknya polisi berkonsultasi kepada ahli," ujar Fahri. Ia menyarankan Polri sebaiknya menjaga situasi kondusif saat ini.

"Mari kita jaga situasi damai ini. Ini mahal sekali bagi kita," kata Fahri

Di tempat terpisah, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto justru berharap kepolisian punya dasar yang kuat dalam menangkap dan memproses mereka ke depan. "Kalau tidak ada dasar yang kuat, ya kita harapkan juga bisa dilepas," kata Prabowo di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Desember 2016.

Prabowo mengaku mengenal sebagian dari yang tertangkap. Salah satunya adalah Rachmawati Soekarnoputri. Prabowo yakin Rachmawati tidak seperti yang disangkakan polisi.

"Saya yakin beliau punya niat yang baik, beliau memang orang yang sangat idealis, sangat nasionalis, dan kadang-kadang punya sikap yang keras. Tapi niatnya saya kira baik. Itu pendapat saya, saya tidak mempengaruhi," ujar Prabowo.

Prabowo mengaku siap jika diminta memberikan pendapatnya kepada Presiden Jokowi terkait kasus ini. Mantan Danjen Kopassus ini pun akan berusaha menengok mereka yang ditangkap tersebut. "Kita cari (waktu) ya, Insya Allah. Karena sebagian saya kenal ya," kata Prabowo.

(ren)