Akankah Industri Rokok Kian Tertekan?

Ilustrasi/Kegiatan Produksi Rokok
Sumber :

VIVA.co.id – Sebagai salah satu penerimaan negara, pajak dan cukai rokok berperan sebagai penopang pendapatan negara dari sektor riil. Hal inilah yang menjadikan rokok sebagai benda konsumsi yang di satu sisi membawa dampak positif bagi keuangan negara. 

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau, dari semula sebesar 8,7 persen menjadi 9,1 persen. Aturan ini efektif berlaku 1 Januari 2017.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Senin 9 Januari, PMK 207/2016 merupakan perubahan atas PMK 174/PMK.03/2015. Dalam PMK 174 Tahun 2015 sebelumnya, tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau atau rokok ditetapkan 8,7 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan, salah satu alasan pemerintah menaikkan tarif PPN hasil tembakau adalah untuk menyetarakan tarif PPN tembakau dengan produk lain.

Menurut dia, selama ini tarif PPN tembakau berada di bawah tarif PPN untuk produk lainnya seperti makanan dan minuman yang mencapai 10 persen. Sehingga, sudah seharusnya kenaikan tersebut tidak memberatkan kalangan industri. “Industri juga sudah tahu roadmap kami memang menuju seperti itu,” kata Suahasil saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa 10 Januari 2017.

Suahasil menambahkan, apabila mekanisme penetapan tarif PPN tembakau menggunakan skema pajak masukan dan pajak keluaran, maka tarifnya bisa mencapai 10 persen. Namun, PPN tembakau hanya dikenakan bagi produsen, sehingga dikenakan pajak final.

“Untuk rokok, dikenakan secara final di produsen. Jadi, ratenya setara dengan yang 10 persen. Ini tarif yang comparable,” katanya. Kemenkeu meyakini, peningkatan tarif PPN tembakau pun tidak akan menggerus perkembangan Indeks Harga Konsumen di tahun ini. 

Mengingat, peningkatan tarif PPN relatif rendah dari posisi sebelumnya yang hanya mencapai 8,7 persen. “Kecil. Kenaikannya itu hanya 0,4 persen,” ujarnya.

Lantas, seberapa besar potensi kenaikan PPN tembakau menggeliatkan penerimaan negara? Baik Suahasil, maupun Direktur Jenderal Anggaran Askolani enggan merinci, berapa angka pasti seberapa besar potensi kenaikan PPN tembakau, kepada penerimaan negara. Kajian mengenai hal ini pun masih berada di Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu