Tradisi Maut Taruna STIP

Kekerasan di STIP, Jakarta
Sumber :
  • youtube.com

"Seharusnya hal tersebut tidak dilakukan. Yang harusnya dilakukan para senior itu, membina atau mengajarkan cara memainkan alat musik tersebut," kata dia.

Rentetan Maut di STIP

Kasus kekerasan maut di STIP seharusnyatak bisa didiamkan begitu saja, karena selama tiga tahun terakhir sudah ada tiga taruna yang tewas karena tindak kekerasan oleh senior kepada junior yang masih menjadi tradisi di sana.

Pada 6 April 2015 misalnya. Seorang taruna bernama Daniel Roberto Tampubolon, diduga dianiaya oleh tujuh seniornya.

Kejadian itu bermula, dari adu mulut antara pelaku dan korban. Pelaku lantas menganiaya hingga meminta korban minum air cabai. Dalam kejadian ini, lima orang pelaku dipecat dan dua orang diskors.

Sebelumnya, pada 25 April 2014, seorang mahasiswa STIP, Dimas Dikita Handoko (19 tahun) juga tewas, usai dianiaya seniornya. Begitu pula enam rekan Dimas, dianiaya tujuh seniornya hingga luka-luka.

Ketika itu, pelaku memanggil para korban ke tempat indekos pelaku di Jalan Kebon Baru Blok R Gang II Nomor 29 RT 17 RW 12, Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Di sana, para korban diceramahi oleh para pelaku. Para korban juga dipukuli di bagian perut, dada dan ulu hati. Pelaku juga menendang kaki, perut, serta menampar pipi korban. Akibat kejadian ini, tujuh orang dikeluarkan dari sekolah tersebut. 

Ubah Tradisi

Kematian Amir setidaknya telah membuka mata pemangku kebijakan negeri bahwa harus ada sebuah sistem mendidik taruna yang baik di sekolah itu. Karena, selama ini sistem pendidikan yang baik tak berjalan. Terbukti dengan berjatuhannya korban jiwa di STIP.

"Kita akan periksa pihak STIP nantinya, kita akan lihat sistem pengasuhan yang ada di STIP tersebut. Tujuannya kan untuk mencetak kader pelayaran yang andal, namun kita harus lihat bagaimana sistem didik mereka," ujar Awal.

Langkah awal ditempuh  Kementerian Perhubungan adalah membebastugaskan Ketua STIP Weku F Karuntu dari jabatan dan membentuk tim investigasi yang berada di bawah komando Kepala Badan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dari Kementerian Perhubungan.

"Dan kami menunjuk pelaksana tugas Ketua STIP. Keputusan ini diambil untuk mempermudah pelaksanaan tugas tim investigasi internal yang telah dibentuk," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.