Titik Terang Jalan Mandek Uji Kepatutan Anggota KPU-Bawaslu

Kotak Suara Pemilu/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Sebulan lebih sepekan, DPR akhirnya segera menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisioner KPU-Bawaslu. Padahal UU Penyelenggara Pemilu mensyaratkan agar uji kepatutan dilakukan maksimal 30 hari setelah daftar calon  dikirimkan Presiden ke Senayan. Tarik-menarik kepentingan di DPR makin jelas terlihat pada seleksi calon komisioner tahun ini.  Bukan hal yang mengherankan. Penyelenggara Pemilu adalah jabatan strategis dalam konteks politik praktis.

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan bahwa persiapan fit and proper test  ‘uji kepatutan dan kelayakan’ terhadap calon komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU serta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu kini tengah berproses di DPR. Dia memastikan, uji kelayakan itu akan dilaporkan di Paripurna DPR pada tanggal 6 April 2017 setelah uji dilangsungkan di Komisi II yang mengurusi soal sistem pemerintahan dan birokrasi. Uji kepatutan menurut Amali akan selesai sebelum 12 April 2017.
 
“Tanggal 29 Maret akan mengundang Pansel dulu. Komisi II akan melaporkan pada rapat paripurna 6 April yang didahului laporan kepada Bamus DPR,” kata Zainuddin Amali kepada VIVA.co.id, Selasa 28 Maret 2017.

Uji kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu dalam dua pekan terakhir menjadi salah satu isu politik yang cukup hangat. Tatkala bola panas ada di tangan DPR namun tak juga direalisasikan. Tanggung jawab kini di DPR setelah Presiden Jokowi mengirimkan daftar nama hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPU-Bawaslu ke legislatif.
 
Di daftar tersebut ada 14 nama calon komisioner KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu untuk periode 2017-2022. Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DPR wajib melakukan uji kepatutan maksimal 30 hari setelah nama-nama itu diserahkan ke lembaga legislatif. Jumlah komisioner KPU yang akan dipilih sebanyak 7 orang. Sementara itu, 5 orang akan dipilih untuk mengisi kursi anggota Bawaslu.

Proses seleksi terhadap para calon telah dimulai sejak Oktober 2016 oleh Pansel Anggota KPU-Bawaslu yang dipimpin Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra. Setelah melakukan tahap demi tahap seleksi, akhirnya daftar nama yang dinilai layak oleh Pansel diserahkan kepada Presiden Jokowi pada tanggal 1 Februari 2017 silam. Sebagian calon yang lolos tersebut diketahui hingga saat ini masih menjabat di lembaga KPU, Bawaslu maupun KPUD.

Daftar nama calon komisioner KPU dan anggota Bawaslu yakni,

KPU:
1.    Amus Atkana
2.    I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
3.    Evi Novida Ginting Manik
4.    Ilham Saputra
5.    Ferry Kurnia Rizkiyansah
6.    Idha Budhiati
7.    Wahyu Setiawan
8.    Sri Budi Eko Wardani
9.    Pramono Ubaid Tanthowi
10.   Yessy Y. Mamongan
11.    Hasyim Asy’ari
12.    Arief Budiman
13.    Sigit Pamungkas
14.    Viryan.

Bawaslu,

1.    Ratna Dewi Petalolo
2.    Mohammad Najib
3.    Abhan
4.    Sri Wahyu Araningsih
5.    Fritz Edward Siregar
6.    Syafrida
7.    Mochamad Afifudin
8.    Herwyn Jefier Hielsa Malonda
9.    Abdulla
10.   Rahmat Bagja.

Dorongan ke DPR agar segera melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan tak lepas dari masa jabatan komisioner KPU dan anggota Bawaslu yang akan berakhir dalam hitungan hari.  Periode masa jabatan penyelenggara Pemilu saat ini, ditenggat hingga 12 April 2017.

Menyoal tertundanya uji kepatutan ini dikomentari oleh Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPRR). Lembaga swadaya masyarakat yang menitikberatkan pada bidang Pemilu itu mengingatkan DPR bahwa mengulur waktu uji kepatutan hingga melewati masa 30 hari nama diserahkan, akan memiliki konsekuensi yang serius.

“Nantinya rawan gugatan, utamanya yang tidak lolos karena bisa dianggap proses fit and proper test-nya tidak prosedural,” kata Deputi Nasional JPRR Sunanto pada Jumat, 24 Maret 2017.

Gugatan kata dia bisa dilayangkan setelah melewati masa 30 hari yang akan didasarkan pada Pasal 53 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Sejumlah alasan memang menjadi tameng DPR untuk menunda uji kepatutan dan kelayakan.

Apalagi sejak awal diketahui ada sejumlah anggota Dewan yang menyoroti kurang independennya Pansel Anggota KPU-Bawaslu. Beberapa anggota Pansel dipermasalahkan karena masih menjabat di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pula adanya yang menjabat sebagai komisaris. Namun isu ini kemudian lambat laun tidak lagi menggaung seiring proses seleksi yang terus berjalan.