Izin Ekspor Freeport, Oleh-oleh Jokowi untuk Wapres Pence?

Pertemuan Wapres AS Mike Pence dengan Presiden Jokowi
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Surat Persetujuan Ekspor atau SPE yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan untuk kegiatan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia telah resmi dikeluarkan pada 21 April lalu. Surat itu keluar setelah Perusahaan itu mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Sementara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Dalam SPE tersebut, Freeport diberikan izin ekspor hingga 16 Februari 2018, atau satu tahun sejak rekomendasi ekspor dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 17 Februari 2017 lalu.

"PT Freeport Indonesia telah mengajukan permohonan izin ekspor melalui executive vice president tanggal 20 April 2017 dan diterima kelengkapan dokumen secara online tanggal 21 april 2017," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, kepada VIVA.co.id Selasa 25 April 2017.

Berdasarkan catatan Kemendag, PTFI selama 2016, telah mendapatkan SPE untuk konsentrat sebanyak dua kali. Pertama, yaitu SPE tanggal 9 Februari 2016 sebesar 1.033.758 MT berlaku sampai dengan 8 Agustus 2016, dan yang kedua adalah SPE tanggal 9 Agustus 2016 sebesar 1.429.098 MT berlaku sampai 11 Januari 2017.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan pemberian izin usaha pertambangan khusus sementara, merupakan kesepakatan yang telah diambil pemerintah Indonesia dalam masa perundingan. Sebagai solusi sementara dari perselisihan antara PTFI dan Pemerintah Indonesia terkait operasional tambang emas tersebut.

Seperti diketahui, Freeport dan pemerintah RI sama-sama bersikukuh dengan dasar hukum yang dimiliki. Di satu sisi Freeport tetap bersikukuh dengan Kontrak Karya Pertambangan, di sisi lainnya pemerintah mengharuskan perusahaan itu untuk mengubah status bisnisnya menjadi IUPK dan mengikuti aturan Minerba yang diberlakukan pemerintah. 

Buntut dari perseteruan tersebut, disepakati kedua pihak akan bernegosiasi selama enam bulan. Dan jika tidak menemui titik temu, masalah ini akan dibawa ke pengadilan arbitrase Internasional. 

Selanjutnya... Dapat Keistimewaan?