Pemerintah Siapkan Dana Rp 7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik, tapi Penjualan Lesu

Motor listrik di pameran Inabuyer 2024
Sumber :
  • Inabuyer

Jakarta, 25 Mei 2024 –  Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengeluarkan uang dalam jumlah banyak untuk subsidi motor listrik. Ini demi tercapainya target 13 juta unit kendaraan listrik roda dua di jalan pada tahun 2030.

Desak Pemerintah Batalkan Tapera, YLKI Tegaskan Program Ini di Luar Ekspektasi Masyarakat

Indonesia menargetkan 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta motor listrik di 2030. Kementerian ESDM terus mempercepat pembangunan infrastruktur pendukungnya sehingga terbetuk ekosistem kendaraan Listrik.

Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana, mengungkapkan saat ini masih terdapat kesenjangan harga yang tinggi antara kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional. 
Untuk menutup dasparitas harga tersebut, Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak dan subsidi untuk mobil listrik, mobil hibrida, dan sepeda motor listrik. Dana untuk subsidi motor listrik saja sebesar 455 juta dolar AS (setara dengan Rp7,33 triliun)

BMW Motorrad Indonesia Siap Luncurkan Motor Listrik Baru di Juli 2024, Harga Lebih Murah

"Indonesia menyiapkan dana USD455 juta untuk mensubsidi penjualan sepeda motor listrik. Subsidi tersebut mencakup penjualan 800 ribu sepeda motor listrik baru dan konversi 200 ribu sepeda motor bermesin pembakaran," ujar Dadan, dikutip dari situs resmi ESDM, Sabtu 25 Mei 2024.

Lebih lanjut Dadan mengatakan, untuk mendukung terbentuk ekositem kendaraan listrik, Pemerintah terus memperbanyak pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKLU) yang diperkirakan pada tahun 2030 mendatang membutuhkan 32.000 unit SPKLU untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat.

Program Subsidi Konversi Motor Listrik Dipastikan Lanjut hingga 2025

Penjualan Motor Listrik Lesu

Walau sudah mempersiapkan dana subsidi untuk motor listrik cukup besar, namun penjualannya sendiri masih cukup lesu. Awal subsidi diberikan, dianggap lesu karena syarat yang terlalu rumit.

Motor listrik Rakata di PEVS 2024

Photo :
  • Arianti Widya

Hingga akhirnya pada Agustus 2024, syaratnya akhirnya diubah melalui Permen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023. 

Yang awalnya motor listrik hanya boleh dimiliki oleh satu sektor usaha, tapi akhirnya, subsidi motor listrik senilai Rp7 juta akan diberikan pada masyarakat dengan pendaftaran satu kartu tanda penduduk (KTP).

Tapi nyatanya masyarakat masih sedikit untuk beralih ke motor listrik. Penjualan motor listrik subsidi pemerintah bisa dipantau dari situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Dikutip pada Sabtu 25 Mei 2024, saat berita ini diturunkan untuk kuota 2024 masih ada 570.058 unit. Proses pendaftaran sudah 13.065, dan 1.768 yang sudah terverifikasi.

Hingga saat ini tercatat sudah ada 15.109 unit yang sudah tersalurkan di 2024. Pada 2023 sendiri hanya 11.532 unit saja yang tersalurkan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya