Membongkar Kembali Kasus BLBI

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan pernyataan mereka bahwa proses penyelidikan dan penyidikan salah satu perkara korupsi klasik di Indonesia, penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), terus berjalan. Pada Selasa, 25 April 2017, mereka menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka kasus tersebut.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa 25 April 2017.

KPK menduga Syafruddin telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dengan memberikan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004. Dia pun disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Syafruddin diketahui mengeluarkan SKL berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Ketika itu, Presiden RI dijabat oleh Megawati Soekarnoputri.

BLBI merupakan skema bantuan pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter tahun 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan, dari dana BLBI itu, negara dirugikan sebesar Rp138,4 triliun atau 95, 878 persen. Sementara, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan penyimpangan sebesar Rp54,5 triliun dari 42 bank penerima BLBI. BPKP menyimpulkan sebanyak Rp53,4 triliun dari penyimpangan itu terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

Bank milik Sjamsul Nursalim, BDNI, merupakan salah satu bank yang mendapat SKL BLBI senilai Rp27,4 triliun. Surat lunas tersebut terbit pada April 2004 dengan aset yang diserahkan di antaranya PT Dipasena (laku Rp 2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).

Pada 2002, Megawati selaku Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 8 Tahun 2002 tentang BLBI. Isinya memberikan jaminan kepastian pada obligator (orang yang mempunyai kewajiban membayar kembali utang atau pinjaman) yang kooperatif dan sanksi bagi obligator yang tidak kooperatif.

KPK sendiri menyelidiki kasus SKL BLBI itu sejak 2013. Namun, selama beberapa tahun sempat mandeg atau belum juga naik ke tahap penyidikan.

Padahal, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Antara lain Menko Bidang Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid, Rizal Ramli, Menteri BUMN era Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, serta Menko Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Data terakhir, mereka memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Nasional dan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie, pada Senin, 20 April 2017. Kepada para wartawan, Kwik mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian periode 1999-2000. Kwik juga menyebut pemeriksaan itu terkait kasus yang menjerat BDNI.

Sekitar seminggu setelah itu, penanganan perkara BLBI baru menunjukkan perkembangan maju. KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.

Kerugian Negara Rp3,7 triliun

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga Syafruddin menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun. Kerugian itu terjadi saat yang bersangkutan menerbitan atau memberikan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada tahun 2004.

"SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN," kata Basaria di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 25 April 2017.

Basaria menuturkan pada tahun 2002, Syafruddin sebagai Kepala BPPN mengusulkan sebuah skema agar disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Kemudian terjadilah perubahan proses litigasi (proses menyelesaikan perselisihan hukum di pengadilan) terhadap kewajiban obligator menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligator sebesar Rp4,8 triliun.

Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim hanya Rp1,1 triliun. Sedangkan yang Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.

"Sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligator setidaknya Rp3,7 triliun yang masih belum ditagihkan," kata Basaria.

Meski terjadi kekurangan tagihan, Syafruddin pada April 2004 tetap menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya pada BPPN.

Basaria pun mengimbau Sjamsul kembali ke Tanah Air karena keterangannya sangat penting sebagai saksi penyidikan itu.

"Mudah-mudahan beliau datang ke kantor KPK. Memberi penjelasan dengan rinci," kata dia.

Basaria mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima KPK, Sjamsul masih berada di Singapura sejak 2015. Terlebih ketika penyelidikan, KPK belum mendapat keterangan darinya.

Lebih lanjut, Basaria memastikan Syafruddin bukan tersangka terakhir dalam kasus korupsi SKL BLBI. Sebaliknya, Syafruddin merupakan pintu masuk untuk membongkar kasus triliunan rupiah ini.

"Tidak akan berhenti sampai di sini (penetapan Syafruddin sebagai tersangka)," kata Basaria kapada wartawan, Rabu 26 April 2017.

Basaria membeberkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP merupakan kuncinya. Alasannya, KPK menduga banyak pihak lain yang terlibat kasus ini.
 
"Sebenarnya kalau sudah ada Pasal 55 KUHP sudah satu paket (antara tersangka dengan terduga lainnya)," ujarnya.

Namun, terkait pihak lain yang akan dijerat berikutnya oleh KPK, Basaria mengatakan itu tergantung proses penyidikan. Sepanjang diperoleh bukti permulaan yang cukup, KPK akan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.

"Teknik penyidkan, nanti ada alat bukti dan waktu yang tepat pasti ada langkah berikutnya. Karena sudah ada Pasal 55," imbuh Basaria.

Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP berbunyi "dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu."

Buru Sampai Luar Negeri

Basaria memastikan bahwa KPK akan berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,7 triliun yang ditimbulkan dari korupsi ini. Bagaimana strategi mereka?

"Strategi asset recovery, atau pemulihan kerugian negara yang hilang, karena tindak pidana korupsi adalah prioritas KPK, karena indikasi kerugian keuangan negara adalah Rp3,7 triliun," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan kepada awak media, Rabu 26 April 2017.

Menurut Basria, KPK juga mengkaji penerapkan pasal pencucian uang kepada tersangka dan pidana korporasi terhadap perusahaan yang diuntungkan dari korupsi ini.

"Asset recovery akan dilakukan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan sudah diatur Perma Korporasi. Nanti juga ke perusahaannya kami akan masuk," ujarnya.

Basaria memastikan institusinya akan menelusuri setiap rupiah yang diduga mengalir dari korupsi ini. Bukan cuma di Tanah Air, KPK juga akan mengejarnya hingga ke luar negeri.

"Ke mana pun alurnya dicari, bukan hanya di Indonesia saja, di negara lain juga masuk," kata purnawirawan jenderal bintang dua tersebut.

Meskipun demikian, Wakil Ketua KPK yang lain, Laode M. Syarif, pernah mengungkapkan kendala dalam menangani kasus BLBI. Menurutnya, masalah tersebut akhirnya memperlambat proses penyelidikan dan penyidikannya.

"Salah satu kesusahan kasus BLBI itu adalah bukti-bukti yang didapat itu hampir semuanya fotocopy," kata Laode.

Laode mengatakan, keaslian suatu barang bukti dapat diragukan di pengadilan nanti. Karena itu, KPK tidak cukup hanya mengandalkan bukti fotocopy itu.

"Kami sedang berupaya mencari bukti-bukti otentik lainnya," kata dia yang ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 21 September 2016.

Jokowi Bereaksi

Penanganan kasus Syafruddin dan BLBI secara umum oleh KPK juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai Inpres yang pernah diterbitkan Megawati dalam persoalan tersebut tidak bermasalah karena hal itu merupakan kebijakan.

Instruksi dari Presiden Megawati yang dimaksud Jokowi adalah Inpres Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

"Bedakan, yang paling penting bedakan. Mana kebijakan dan mana pelaksanaan," kata Jokowi usai membuka acara Inacraft 2017 di Jakarta Conventional Centeri, Rabu 26 April 2017.

Jokowi menegaskan Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden adalah sebuah kebijakan. Menurutnya, langkah-langkah atau kebijakan itu diambil untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada.

"Pelaksanaan itu wilayah yang berbeda lagi. Tapi detail itu tanyakan ke KPK," kata dia.