Ketika Ahok Urung Banding
- ANTARA FOTO/Ubaidillah
Keputusan itu diambil Ahok setelah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari keluarga dan anak-anaknya. Dia lantas mencurahkan isi hatinya lewat secarik kertas.
Mantan anggota DPR itu menuliskan surat tersebut pada Minggu, 21 Mei 2017. Berikut isi surat lengkap Ahok:
Kepada para relawan dan pendukung Ahok yang saya cintai, semua, mereka yang telah menjalani proses demokrasi di mana pun berada.
Saya telah banyak berfikir tentang yang sedang saya alami. Saya mau berterimakasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya dalam doa. Kiriman doa, makanan, kartu ucapan, surat dan lain-lain, bahkan dengan berkumpul nyalakan lilin.
Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini apalagi saya. Saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara. Alangkah ruginya warga DKI dari sisi kemacetan dan kerugian ekonomi akibat adanya unjuk rasa yang mengganggu lalu lintas.
Tidak tepat untuk unjuk rasa dalam proses saat ini. Saya khawatir banyak pihak akan menunggangi jika para relawan unjuk rasa, apalagi benturan dengan pihak lawan yang tidak suka dengan perjuangan kita.
Terima kasih telah melakukan unjuk rasa sesuai aturan dan menyalakan lilin perjuangan dan konstitusi ditegakkan di NKRI dan Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. Mari kita tunjukkan kalau kita percaya Tuhan tetap berdaulat dan pegang kendali setiap bangsa kita tunjukkan kita beriman pada Tuhan Yang Maha Esa pasti kasihi sesama manusia dan tegakkan kebenaran dan keadilan bagi sesama manusia.
Gusti ora sare. Put your hope in the lord. Now and always. Mazmur 131 ayat 3. Kalau dalam iman saya. Saya katakan lord will work out his plan for my life. Mazmur 138 ayat 8a.
Ahok BTP. Terima kasih.
Jejak Kasus
Kasus hukum yang menjerat Ahok bermula dari pidatonya di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Pernyataan Ahok terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 dinilai telah menodai agama Islam. Perkara tersebut lantas berlanjut ke meja hijau.
Pada sidang ke-22 kasus itu, Ahok dijatuhi vonis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdiri atas ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, anggota majelis hakim Abdul Rosyad, Jupriyadi, Didik Wuryanto, dan I Wayan Wirjana, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok.