Ketika Ahok Urung Banding

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

Ahok dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama Pasal 156a huruf a. "Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Selasa, 9 Mei 2017.

Vonis dua tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan.

Adapun hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

Bukan hanya vonis dua tahun penjara. Ketika itu, hakim juga meminta agar Ahok ditahan. Ahok pun langsung digelandang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, Ahok lantas dipindahkan ke rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, lantaran alasan keamanan. (umi)