Taksi Online Tak Lagi Murah

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

Kata Uber, mereka belum menerima salinan peraturan yang sudah diefektifkan pada Sabtu kemarin. "Namun kami tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan jalan ke depan yang mengakomodasi kepentingan pengendara dan mitra pengemudi dan mendukung inovasi, persaingan dan pilihan pelanggan," kata Uber.

Sementara Grab, senada. Mereka mengatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan siap mematuhi peraturan. "Setelah menerima arahan dari pemerintah, kami akan meninjau ulang kebijakan tersebut dan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan bahwa mitra pengemudi kami tetap memperoleh pendapatan terbaik saat menggunakan platform Grab," kata Grab dalam sebuah surel.

Selanjutnya >>> Masyarakat jadi korban

Masyarakat Dikorbankan

Transportasi berbasis daring belakangan memang seperti menemukan rumahnya sendiri. Taksi online dianggap masyarakat sebagai oase di tengah gersangnya angkutan murah dan layak yang dihadirkan negara. Namun kini keberadaannya mulai terancam dengan penetapan tarif baru.

Menurut Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan, pihak yang paling menjadi korban dari aturan ini tentu saja masyarakat. Karena kehilangan hak mereka untuk dilayani dan dilindungi. Padahal sistem peredaran angkutan umum Indonesia selama ini terbilang parsial dan sangat minim memudahkan masyarakat untuk mengakses sarana transportasi.

Atas hal itu, Tigor menilai pemerintah telah mengambil sikap mengadili tarif taksi online yang terbilang murah. Sikap pemerintah juga patut dipertanyakan, karena dianggap melindungi kepentingan perusahaan taksi konvensional.

"Padahal dalam Pasal 183 UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan disebutkan bahwa tarif angkutan sewa nontrayek tak ada aturan pemerintah bisa ikut campur menentukan tarif angkutan seperti taksi online. Tarif angkutan sewa nontrayek ditentukan berdasarkan kesepakatan perusahaan (operator) angkutan umum --dalam hal ini operator taksi online-- dan pengguna jasa angkutan umum," kata Tigor kepada VIVA.co.id.

Pembatasan tarif taksi online dinilai tak akan menyelesaikan perang tarif antara perusahaan taksi online dengan taksi konvensional. Justru hal itu bakal menuai masalah berkelanjutan dan hanya menyimpan bom waktu. Seharusnya yang mesti ditempuh pemerintah yakni menata operasional taksi konvensional dan online sesuai regulasi Permenhub Nomor 32/2016.