Taksi Online Tak Lagi Murah

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

Pemerintah disarankan melepas tarif taksi online dan taksi konvensional sesuai dengan kepentingan pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 183 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bukan mengatur tarif sesuai keinginan keuntungan pengelola atau operator taksi konvensional semata seperti selama ini," ujarnya.

Kata dia, menata dan meregulasi dengan konsisten serta adil terhadap taksi online dan taksi konvensional akan membangun pelayanan taksi yang aman dan nyaman "Juga memberi akses dengan tarif yang terjangkau bagi penggunanya," kata dia.