Perppu Ormas, Sudah Genting atau Belum Penting?

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

"Pembentukan Perppu Tentang Keormasan secara substantif mengarah pada model kediktatoran gaya baru," kata Fadli, Rabu 12 Juli 2017.

Selanjutnya...Pasal Penistaan Agama


Kontroversi Pasal Penistaan Agama

Penerbitan Perppu Ormas di tengah persoalan yang tak kunjung rampung seperti revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan RUU Tindak Pidana Terorisme menjadi sorotan. Secara rasional, dua persoalan ini yang seharusnya menjadi perhatian lebih untuk cepat diselesaikan.

Namun, faktanya pemerintah punya pandangan bahwa persoalan ormas lebih penting dan mendesak. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambah kritikan tentang terbitnya Perppu Ormas. Bagi dia, Perppu Ormas tak mendesak dan tak dalam kondisi darurat untuk diterbitkan.

 Pengajuan Perppu ke DPR ini menurut Fahri tak akan lancar karena akan mengalami penolakan. Salah satu alasannya, Perppu ini mengundang percikan kebencian masyarakat jika dipraktikkan.

"Kalau melibatkan DPR pasti dia (Perppu) akan ditolak. DPR enggak mungkin berhadapan dengan publik, karena ormas itu basis pendukung parpol," kata Fahri, Rabu 12 Juli 2017.

Sebaiknya, pemerintah disarankan mengikuti proses mekanisme perundang-undangan yang berlaku dengan proses gugatan ke pengadilan bila ingin membubarkan ormas.

"Jangan pakai instrumen Perppu. Apa daruratnya HTI? Enggak ada daruratnya," ujar Fahri.

Salinan Perppu Ormas. Foto: VIVA.co.id/Agus Rahmat

Perppu Ormas dikhawatirkan memunculkan 'kegaduhan' baru. Salah satu pasal yang kontroversial seperti pasal 59 ayat 3 huruf b bahwa ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Sanksi bagi pelaku yang melanggar pasal 59 tertuang dalam pasal 82A ayat 2 yang berbunyi

Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 3 huruf a dan b, dan ayat (4) dipidana dengan hukuma penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun".

Pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menilai Perppu Ormas tumpang tindih dengan norma-norma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 Yusril khawatir tumpan tindihnya dalam Perppu ini akan berimbas menghilangkan dalam aturan UUD 1945.