Menggusur Pedagang Seluler

Sim Card.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Pedagang seluler di Indonesia, kini sedang harap-harap cemas, sekaligus resah. Musababnya, bukan soal menurunnya industri seluler yang justru sedang kian berkembang. 

Pangkal keresahan jutaan pedagang seluler adalah keluarnya aturan baru Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 

Aturan ini punya semangat memastikan identifikasi pengguna kartu prabayar valid dan benar sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau nomor Kartu Keluarga. Namun, dalam aturan tersebut, salah satu yang menohok pedagang seluler adalah ketentuan satu NIK hanya boleh untuk registrasi tiga nomor saja. 

Pedagang seluler merasa bisnis mereka terancam dengan ketentuan pembatasan registrasi nomor operator untuk satu NIK.

Para pedagang seluler seluruh Indonesia yang tergabung dalam asosiasi Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) khawatir, pembatasan registrasi untuk pedagang bisa mematikan bisnis seluler. 

Gambarannya saat ini, perilaku pengguna masih lekat dengan praktik 'pakai buang', demi mendapatkan bonus data maupun layanan telekomunikasi dasar seperti telepon dan SMS, atau pesan singkat.

Dengan adanya pembatasan per satu NIK, maka kini pelanggan makin terbatas untuk mengejar bonus pada paket kartu prabayar. 

"Semua (pedagang seluler) resah, mereka kan menggantungkan hidup pada tren bisnis seluler ini yang sudah besar," jelas Ketua DPP KNCI, Qutni Tisyari. 

Meski pembatasan aturan satu NIk hanya untuk tiga nomor akan dimulai 31 Oktober 2017 dan berakhir 28 Februari 2018, fakta di lapangan eksekusi pembatasan itu sudah berjalan. 

Pedagang seluler asal Semarang, Nasirullah Guntur Surendra mengatakan, koleganya sesama pedagang seluler sudah mencoba mendaftarkan satu NIK untuk lebih dari tiga nomor. Hasilnya muncul keterangan, 'NIK Anda sudah digunakan untuk pendaftaran empat nomor telepon, silakan lakukan registrasi prabayar di gerai terdekat'.

Guntur menuturkan, para pedagang seluler sepakat dengan langkah pemerintah memvalidkan data pengguna kartu prabayar, namun mereka menolak soal pembatasan satu NIK untuk registrasi tiga nomor operator. 

Dia mengatakan aturan pembatasan ini jelas berdampak pada konter, atau gerai kecil yang jumlahnya mencapai jutaan di seluruh Indonesia. Aturan pembatasan itu lebih menguntungkan bagi operator dan saluran modern, atau modern channel seperti bank, minimarket, dan e-commerce. Praktik ini dianggap mirip persaingan antara pedagang kelontongan, atau eceran yang bersaing dengan minimarket yang menjamur. 

Jalur modern diduga bagi operator begitu efisien. Dengan keunggulan jalur distribusi saluran modern kini bisa selain pengisi pulsa, juga menjual kartu perdana reguler maupun paket data. 

"Yang kami perjuangkan adalah etalase outlet tradisional, konter kecil yang luasnya satu meteran itu," ujar pria Ketua KNCI Semarang itu. 

Dengan rasa geram, Guntur menuding regulator baik Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tutup kuping dan mata dengan kondisi bisnis pedagang seluler di lapangan.

Dia mengatakan, dengan aturan ini, operator bisa menanggung untung, sebab mereka tak begitu banyak bersentuhan dengan para pedagang seluler. Padahal, menurutnya, jutaan konter tradisional itu merupakan corong bagi hidupnya bisnis operator.

"Pedagang enggak dihitung, jadi cuma operator ke user. Pemakaian penggunaan dari kartu ke pengguna itu, pedagang enggak dihitung. Padahal, hidupnya operator telekomunikasi dari pedagang juga," ujarnya.

Peralihan distribusi ke saluran modern ini sudah terjadi di lapangan. Guntur mengungkapkan, Telkomsel dan XL sudah mulai mengurangi pasokan kartu prabayar ke saluran tradisional dan melarikannya ke saluran modern.

Guntur menggambarkan, dampak pembatasan itu bisa membuat konter tradisional maupun konter kecil segera gulung tikar. 

Sebagai simulasi dampak, Guntur mengatakan, rata-rata omzet kotor satu konter kecil bisa mencapai Rp3 juta per hari. Jika bisnis ini seret dan lembat, bakal berdampak bagi keluarga maupun karyawan sang pedagang seluler. Sementara itu, jumlah konter kecil di Tanah Air mencapai jutaan.

"Efeknya panjang. Secara statistik jelas gede. Sudah bisa dihitung dikalikan jutaan konter," katanya. 

Efeknya bukan hanya bagi transaksi pedagang seluler, pembatasan registrasi itu menurutnya, akan memengaruhi bisnis konter seluler yang lain, misalnya pengiriman barang kartu perdana yang dilakukan distributor kartu telekomunikasi. Aturan baru ini juga bakal berdampak pada bisnis nomor cantik, yang selama ini diburu pengguna seluler.

Sedangkan Guntur mengkritik, aturan yang ada saat ini memang tidak berpihak bagi konter kecil. Regulator menciptakan aturan, demi tujuan ketertiban data, namun lupa soal nasib bisnis kecil. "Solusi outlet tradisonal enggak ada, solusinya langsung digusur," tuturnya.

Komisioner BRTI, Agung Harsoyo mengatakan, aturan registrasi prabayar yang baru itu hadir bertujuan untuk memastikan data pengguna kartu prabayar itu bidang telekomunikasi benar dan akurat datanya.

Soal keluhan dampak pembatasan satu NIK untuk tiga nomor, menurutnya, tidak menjadi soal. Sebab pengguna maupun pedagang, kata dia, masih memungkinkan punya kartu prabayar yang banyak tapi pendaftarannya melalui gerai operator bukan pendaftaran secara mandiri. 

"Dia (pedagang seluler) mau aktifkan seribu nomor, mau sejuta nomor, itu boleh saja, tetapi datangnya ke gerai operator," kata Agung.

Menurutnya, BRTI 'angkat tangan' soal dampak pembatasan registrasi hanya tiga nomor akan mematikan pedagang seluler kecil. Agung berdalih, aturan Permen itu dibuat untuk ketertiban layanan dan bisnis telekomunikasi di Tanah Air, bisa tepat akurat, dan valid datanya. 

Dia menyadari perkembangan teknologi, sudah memperluas penggunaan handphone bukan hanya untuk telepon dan SMS saja. Handphone kini bisa dimanfaatkan untuk menjangkau penduduk di pelosok dan pinggiran yang sulit menjangkau perbankan, atau dikenal teknologi finansial (fintech) dengan berbasis kartu telekomunikasi.

Dengan demikian, ujarnya, mau tak mau data pelanggan harus valid dan akurat serta benar, sehingga memunculkan praktik berbangsa dan bernegara secara lebih tertib.

"Intinya dari sisi regulator itu ingin bisnis (telekomunikasi) itu tepat sesuai seharusnya. Kalau jualan pulsa, silakan tambah pulsa dengan disediakan pulsa elektrik dan lainnya, itu ada jalurnya. Kalau merosot, atau tidak (bisnis seluler) saya tidak paham," dalih Agung.

Dia mengimbau, pedagang seluler fokus untuk berjualan saja seperti biasanya secara normal. Urusan pendaftaran nomor itu merupakan urusan orang yang beli dengan operator. 

Menanggapi keluhan pedagang seluler itu,  operator seluler XL, Indosat, Telkomsel maupun Smartfren kompak mendukung regulasi yang dirilis pemerintah. Operator meminta, agar semua pihak melihat terlebih dahulu implementasi aturan itu. 

Berikutnya, bisnis berubah>>>

Bisnis berubah

Aturan registrasi jasa pelanggan telekomunikasi baru itu juga ingin menutup praktik aktivasi kartu prabayar sebelumnya. Sebelum ada pembatasan ini, para pedagang seluler bisa dengan mudah meregistrasikan misalnya ribuan kartu SIM atas nama pedagang, tanpa terbatas dengan jumlah. Kemudian kartu SIM tersebut akan diregistrasikan ulang sesuai data sahih pelanggan yang membeli kartu prabayar. 

Menurut Komisioner BRTI, Agung Harsoyo, praktik tersebut subur terjadi lantaran kekosongan regulasi untuk aktivasi, sehingga kartu prabayar yang dijual sudah diaktifkan. Padahal, seharusnya aktivasi kartu prabayar hanya melibatkan antara operator dan pelanggan. Dia menegaskan, sebelum jatuh ke tangan pelanggan, kartu prabayar tidak boleh diaktifkan.

"Dulu, dia (pedagang) bisa beli sejuta kartu dan diaktifkan dan dijual tanpa orang daftar. Era itu sudah berakhir, karena memang kita ingin, era kita ini kan era digital," ujarnya.

Agung menduga, para pedagang ngotot beraksi, lantaran mereka ingi ikut dalam tugas mengaktivasi kartu prabayar. 

KNCI mengakui, memang mereka ingin mengambil peran tersebut. KNCI sedang memperjuangkan bisa melayani registrasi ulang setelah registrasi mandiri, atau registrasi satu NIK untuk tiga nomor. 

Dalam aturan terbaru, pelanggan yang ingin meregistrasi ulang nomor keempat diharuskan untuk mengurusnya ke gerai operator, gerai diler, atau petugas gerai yang ditunjuk operator. 

"Kami sedang berjuang, agar diposisikan sebagai petugas gerai itu, agar tidak perlu repot-repot ke gerai untuk registrasi nomor keempat, kelima dan seterusnya," kata Ketua DPP KNCI, Qutni Tisyari. 

Qutni menuturkan, KNCI bakal menyesuaikan dan berkomitmen dengan ketentuan untuk menjadi petugas gerai, yakni melaporkan secara periodik tiga bulan sekali, nomor-nomor yang diregistrasi didata bagaimana peruntukannya. 

Sedangkan pedagang seluler asal Semarang, Nasirullah Guntur Surendra berpandangan, hal yang seharusnya dilakukan pemerintah yakni bukan pembatasan, tetapi penguatan konter tradisional dalam menjalankan peran registrasi dan mengaktifkan kartu prabayar. 

Dia mengatakan, ketentuan sebelumnya untuk registrasi, operator melalui distributornya sudah menjalin kerja sama dengan konter. Nah, menurutnya, pola ini yang seharusnya diperkuat.

"Kan, dari operator telekomunikasi ke distributor, mereka ngasih cara daftarnya bagaimana, diberikan ID oulet, untuk SMS registrasi. Ini harusnya dipakemkan, bukan malah digusur habis," katanya.

Menurutnya, regulator dan pemerintah harus secara pararel tidak membatasi jumlah registrasi untuk satu NIK serta memperkuat peran konter untuk registrasi. Jika kukuh membatasi pada tiga jumlah nomor namun menguatkan peran konter, kata Guntur, bukan merupakan solusi.

Sebagai pedagang seluler dia mendukung keinginan pemerintah, agar data pengguna kartu benar dan jelas sesuai data kependudukan. Soal praktik 'pakai buang', menurutnya tak ada masalah jika data kartu valid.

"Identitas harus benar, valid sesuai KTP valid, cuma jangan dibatasi pada tiga nomor. Saat ini memang enggak ada solusi," tegasnya. 

Selanjutnya, antusias dan diam>>>

Antusias dan diam

Soal keinginan pedagang seluler bisa menjadi agen operator yang mengaktifkan kartu prabayar, Komisioner BRTI, Agung Harsoyo mengungkapkan, sudah menyampaikan aspirasi tersebut ke operator. 

Respons operator beragam. Ada yang sangat antusias menyambut tawaran pedagang seluler atau outlet, tapi ada juga operator yang diam dan pasif. 

Agung mengatakan, operator yang antusias menyambut tawaran konter, atau pedagang seluler yakni operator yang jalur distribusinya belum begitu mapan dan mengakar di seluruh pelosok negeri. Sedangkan operator yang pasif, sudah memiliki jalur distribusi yang mapan, sehingga tak begitu urgen untuk menyambut tawaran tersebut. 

Sebagai regulator, kata Agung, BRTI sebatas menyampaikan aspirasi dan tak berwenang untuk memaksa para operator, sebab praktik tersebut bukan kewenangan BRTI. Sudah masuk ranah business to business (B2B).

"Sebab, itu di luar regulasi kami. Ranahnya antara operator dan pedagang," ujarnya. 

Menuju akhir bulan ini, Ketua DPP KNCI, Qutni Tisyari berharap, sebelum pembukaan registrasi ulang pada 31 Oktober, regulator bisa menampung aspirasi para pedagang seluler. 

KNCI pada prinsipnya mendukung langkah registrasi ulang, namun jangan sampai mematikan bisnis para pedagang seluler. Guntur mengatakan, saat ini, asosiasinya masih melihat bagaimana respons pemerintah atas desakan KNCI. Jika memang nanti tak digubris, mereka mengaku sudah menyiapkan langkah yang lebih serius memperjuangkan nasib bisnis mereka. 

"Saat ini, nunggu niat baik pemerintah. Kalau enggak ada solusi, kami baru teriak semua. Bisa ke langkah hukum juga," katanya. (asp)