Mendompleng Isu LGBT

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

"Sudah rampung 90 persen, tetapi soal zina ini di-pending, karena kontroversinya. NU dan Muhammadiyah datang ke DPR. Agama-agama lain juga datang, karena itu merusak Zina itu," kata Mahfud dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Rabu 20 Desember 2017.

Entah bagaimana ceritanya dana tersebut masuk ke Indonesia. Yang jelas, fenomena LGBT di Indonesia akhir-akhir ini memang cukup menyita perhatian. Kasus terkait kaum homoseksual ini mulai marak muncul ke permukaan. Teranyar, di pertengahan Januari 2018 ini polisi menggerebek pesta kaum gay di sebuah vila di kawasan Cipanas, Canjur, Jawa Barat.

Polisi mengamankan lima orang pria yang mengikuti pesta seks menyimpang itu. Aktivitas mereka terendus berkomunikasi dan merencakanan pesta kaum gay melalui aplikasi LGBT.

Kemudian, akhir pekan lalu, polisi juga menangkap pasangan gay pelaku adegan mesum, yang aksinya disebar ke media sosial. Adegan bejat itu dilakukan di sebuah tempat fitnes di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Bukan tanpa perlawanan, mencuatnya kasus-kasus LGBT ini sempat dibawa oleh sekelompok masyarakat untuk diuji materikan di MK. Pada intinya, salah satu permohonan pemohon adalah meminta agar MK menghapus frasa 'belum dewasa' di dalam Pasal 292 KUHP, sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana.

Namun, MK dalam putusannya menolak permohonan itu. Pada intinya, MK menolak memberikan perluasan tafsir atas apa yang ada di KUHP. Karena secara substansial, kewenangan merumuskan tindak pidana baru merupakan wewenang pembentuk undang-undang atau legislati, bukan yudikatif.

Berikutnya, menolak LGBT>>>

Menolak LGBT

Dari gedung parlemen, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani justru menganggap pernyataan Zulkifli Hasan bertolak belakang dengan sikap fraksi-fraksi, saat rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dalam pembahasan pasal perbuatan cabul dengan pelaku LGBT yang digelar pada 15 Januari hingga Kamis, 18 Januari 2018.

Menurutnya, delapan fraksi yang hadir dalam pembahasan Buku II Rancangan KUHP yang berisi pasal-pasal tentang tindak pidana, setuju dimasukkannya pasal perbuatan cabul, di mana pelaku yang termasuk kelompok LGBT bisa dipidana.