Mendompleng Isu LGBT
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
"Artinya, semua fraksi yang hadir di rapat tidak ada yang menolak pelaku perbuatan cabul LGBT dipidana," kata Arsul dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 22 Januari 2018.
Bahkan, tambah Arsul, fraksi yang hadir setuju pengaturan pidana tentang perbuatan cabul ini diperluas cakupannya.
Semula, dalam konsep awal Rancangan KUHP dari Pemerintah, perbuatan cabul oleh LGBT atau sesama jenis hanya dipidana apabila dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun atau anak anak. Namun, Fraksi PPP dan Fraksi PKS meminta agar pasal tersebut diperluas.
"Akhirnya, ditambah dengan satu ayat baru, di mana perbuatan cabul oleh LGBT terhadap orang yang berusia di atas 18 tahun dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan terhadap anak, yakni sembilan tahun penjara," ujar politikus PPP ini.
Dalam hal terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan di tempat umum, dipublikasikan dan ada unsur pornografi. "Pasal ini sudah memperluas, namun Fraksi PPP DPR masih ingin lebih luas lagi sebagaimana perluasan pasal perzinahan," tambahnya.
Arsul menegaskan, dalam rapat di tingkat Panja Komisi III ini, enam fraksi lain setuju dengan usulan perluasan Fraksi PPP dan Fraksi PKS. Keenam fraksi tersebut adalah Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, Gerindra dan PDIP. Sedangkan PAN dan Hanura, tidak hadir dalam rapat Panja tersebut.
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo juga memastikan tidak ada lima fraksi yang menyetujui LGBT seperti yang disebut Zulkifli. Bambang mengaku sudah berkomunikasi dengan para perwakilan fraksi di DPR. Sehingga, mantan Ketua Komisi III DPR ini menganggap pernyataan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan keliru.
"Enggak ada. Saya sudah baca. Tadi malam saya sudah telepon. Satu fraksi pun tidak ada yang menyetujui," kata Bambang di Gedung DPR, Senin 22 Januari 2018.
Ia menambahkan, sejauh ini di DPR tidak ada pembahasan RUU khusus soal LGBT. Isu LGBT hanya disinggung di pembahasan RUU KUHP di Komisi III DPR.
Sebaliknya, kata Bambang, Panja RUU KUHP justru punya semangat untuk menolak isu LGBT. Panja ingin merumuskan perluasan pemidanaan perilaku LGBT. "Tidak hanya pada pencabulan terhadap anak di bawah umur, juga hubungan sesama jenis dapat dikategorikan pidana asusila," tegasnya.