Mengukur Urgensi RUU Haluan Ideologi Pancasila

Ilustrasi Pancasila.
Sumber :
  • Andri Prasetiyo

VIVA – Sejumlah pihak ramai-ramai menolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai kedudukan dan fungsi Pancasila secara hukum sudah sangat kuat. Bila pembahasan RUU ini dipaksakan, dikhawatirkan akan membuka perdebatan ideologis soal sejarah perumusan Pancasila.

Majelis Ulama Indonesia juga menolak pembahasan RUU ini. Muncul ketakutan umat Islam akan berlepas diri dari kesepakatan yang sudah ada sebelumnya. Dikhawatirkan juga Indonesia hancur lebur pada 2030 karena RUU HIP ini.

Selanjutnya, PKB juga menilai sejumlah bagian dalam RUU ngawur. Di antaranya poin soal pengertian Pancasila. Karena itu, mereka menilai bila pembahasan RUU ini dilanjutkan akan membuat kekacauan berpikir di tengah masyarakat.

Polemik RUU HIP menarik perhatian pembaca VIVAnews. Berikut berita seputar hal tersebut:

1. PP Muhammadiyah menolak pembahasan RUU HIP


Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta agar pembahasan RUU tersebut tidak diteruskan lantaran tak membawa manfaat, sekiranya untuk saat ini.

2. PKB nilai draf RUU HIP ngawur


Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini tengah dibahas di Badan Legislasi DPR menimbulkan pro kontra di masyarakat. Sebab ada beberapa hal yang dinilai masih kurang tepat dalam perumusan RUU tersebut.

3. RUU HIP dikhawatirkan malah membuat Indonesia bubar


Majelis Ulama Indonesia menegaskan, apabila Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP lolos dan muatannya seperti hari ini, maka yang ditakutkan umat Islam berlepas diri dari kesepakatan yang sudah ada sebelumnya. Karena ada pihak-pihak yang mengingkari kesepakatan itu.