Ariel Dituntut 5 Tahun Penjara

Ariel menjalani sidang di PN Bandung
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Nazriel Ilham, yang sohor dengan nama Ariel "Peterpan",  dituntut hukuman lima tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, yang digelar hari ini, 6 Januari 2010.

Selain dituntut 5 tahun, kekasih Luna Maya itu, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum, Rusmanto, menegaskan bahwa tuntutan 5 tahun penjara itu sudah sesuai dengan keterangan-keterangan para saksi yang memberi keterangan dalam persidangan.

Hal yang memberatkan Ariel dalam persidangan, lanjut Rusmanto, adalah karena Ariel tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Apalagi, lanjutnya, video tersebut telah menyebar luas di internet sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses dan melihat secara langsung adegan intim yang diduga dilakukan Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari tersebut.

Jaksa Rusmanto juga meminta kepada majelis hakim agar vokalis 'Peterpan' tersebut tetap ditahan.

Dalam tuntutan jaksa, vokalis 'Peterpan' itu dijerat pasal berlapis. Yakni, Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 282 KUHP tentang pornografi.

Menjawab tuntutan 5 tahun itu,  salah satu tim kuasa hukum Ariel, Afrian Bonjol, menyatakan bahwa tuntutan Jaksa sangat tidak beralasan. "Tuntutan tersebut tidak berdasarkan bukti, hanya pepesan kosong belaka," ujarnya usai sidang.

Menurut Boy, keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan selama ini tidak ada yang memberatkan kliennya tersebut.

Dalam sidang berikutnya, penngacara Ariel tersebut berjanji akan mematahkan segala tuntutan JPU. "Tentu saja akan kami patahkan, karena tuntutannya sangat tidak adil," ucapnya menegaskan.

Laporan: DHR - Bandung