Yoyo 'Padi' Terancam 12 Tahun Penjara

Yoyok Padi
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Penyidik Mabes Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap drummer grup band Padi, Surendro Prasetyo alias Yoyo yang tertangkap tangan mengonsumsi narkoba jenis shabu-shabu. Polisi menjerat mantan suami penyanyi Rossa ini dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman 4 sampai 12 tahun, seseorang yang tidak memiliki hak membawa dan memiliki narkoba golongan satu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin 28 Februari 2011.

Yoyo ditangkap Minggu pukul 02.00 WIB dini hari di Sudirman Park. Menurut polisi, ia sedang memakai shabu-shabu saat ditangkap. Kesimpulan itu, "Berdasarkan pengecekan ada sejumlah alat dan 0,4 gram shabu," kata Boy.

Minggu, 27 Februari 2011 kemarin, Yoyo telah menjalani tes urin. Namun, Boy mengaku belum mengetahui hasil tes urin tersebut.

Boy menambahkan, polisi belum mengetahui siapa yang menjadi pemasok shabu-shabu kepada Yoyo dan juga artis lainnya. Saat ini, kata Boy, polisi masih berupaya mencari pemasok shabu tersebut. "Sedang kami kembangkan lebih lanjut," kata dia. (umi)