Polisi: 2 Awak Kangen Band Pengguna Narkoba

Kangen Band
Sumber :
  • VIVAnews/Beno Junianto

VIVAnews – Andhika dan Izzy, vokalis dan keyboardis Kangen Band, resmi menyandang status sebagai penyalahguna atau pengguna narkoba.  Hasil tes urine terhadap keduanya dinyatakan positif oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).  Namun mereka tidak akan mendekam di penjara.

“Dalam konteks penyalahgunaan narkoba, kita dapatkan dua anak Kangen Band merupakan penyalahguna. Walau barang bukti tidak ada di keduanya, tapi tes urine mereka dinyatakan positif,” kata Direktur Narkotika Alami, Benny Mamoto, pada konperensi pers di BNN. Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 35 tentang Narkotika, penyalahguna adalah korban.

Oleh karena itu, alih-alih mendekam di tahanan, Andhika dan Izzy akan dibawa ke Lido, Bogor, Jawa Barat, untuk menjalani proses rehabilitasi. Hari ini juga keduanya akan segera berangkat ke Lido untuk memulai program rehabilitasi yang berlokasi di kaki Gunung Salak itu.

“Adik-adik ini direhabilitasi agar terus berlatih dana berkarya. Di Lido, BNN bisa memulihkan mereka. Kalau ditahan di lapas, mereka akan berhenti berkarya,” jelas Benny. Ia menekankan, Andhika dan Izzy tetap bisa main dan berlatih band layaknya di rumah sendiri, sembari menjalani proses rehabilitasi.  “Peluang berkarya tidak akan hilang,” tegasnya.

Andhika dan Izzy selamat dari ancaman bui karena keduanya tidak membawa barang bukti narkoba pada diri mereka. Sanksi pengguna narkoba jelas lebih ringan daripada penyuplai. “Tapi bagi mereka yang menyuplai narkoba, tidak ada ampun, akan disidangkan,” tandas Benny.

Andhika dan Izzy yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. “Kami nyesel banget.  Mohon maaf sebesar-besarnya kepada fans, orangtua, dan manajemen Postive Art,” kata Andhika. “Kami menyesal mengecewakan kalian semua.  Kami imbau artis lain untuk jangan sekali-kali memakai narkoba. Penyesalan akan selalu datang seperti ini,” kata Izzy. (kd)

Baca juga: Terkecil di Dunia, Usia 17 Tahun Tinggi 56 cm