Revaldo Divonis 7 Tahun Penjara

Revaldo
Sumber :
  • VIVAnews/Syahrul Ansari

VIVAnews - Selasa, 5 April, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang yang mengagendakan pembacaan putusan terhadap artis Revaldo. Sidang yang dipimpin oleh hakim Mirdin Alamsyah dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Beny Putra itu menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kepada artis yang akrab disapa Aldo itu.

Majelis hakim menilai, Revaldo secara sah dan meyakinkan, terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak melakukan penyalahgunaan narkotika bersama dua terdakwa lain, yaitu Muhammad Yamin dan Ali Imran.

Putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Pada awal Februari lalu, JPU menuntut Aldo dengan hukuman 9 tahun penjara.

Sekedar informasi, Aldo ditangkap aparat kepolisian karena kasus narkoba pada 20 Juli 2010 lalu. Bintang sinetron 'Ada Apa Dengan Cinta' ini ditangkap polisi di kawasan Jakarta Barat.

Sebelumnya, bintang film 'Tebus' ini juga sempat menjalani hukuman di penjara  karena kedapatan menyimpan shabu seberat 1 gram di saku celananya, 1 linting ganja, dan 5 butir ekstasi di kontrakannya di kawasan Jati Padang baru Blok B No 1 Pasar Minggu beberapa waktu lalu. (SJ)