Marcella Memohon Bebas

Sumber :

VIVAnews - Sejak awal masa penahanan Marcella Zalianty telah mengajukan penangguhan penahanan. Berulangkali pula permintaannya ditolak.

Dalam persidangan Kamis 12 Maret 2009, Nona Zalianty memberanikan diri angkat bicara. Ia memohon pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar mengabulkan penangguhan penahanannya.

"Saya berjanji akan sangat kooperatif. Dari awal saya bahkan datang atas kesadaran diri sendiri, bukan permintaan polisi," kata Marcella lantang.

Selain itu kakak Olivia Zalianty tersebut juga menyatakan dirinya telah dibui selama lebih dari 90 hari. "Saya dan keluarga akan menjamin keberadaan saya di luar sana tidak menyulitkan," Marcella berujar.

Hakim menyatakan akan mempelajari permohonan aktris peraih Piala Citra itu. Sidang ditunda Senin 16 Maret 2009 dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi kuasa hukum Marcella.

Bintang 'Under the Tree' itu didakwa melanggar tiga pasal atas perbuatannya terhadap Agung Setiawan.

Pasal 328 membawa pergi dengan maksud menempatkan dalam keadaan sengsara atau menculik, Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 335 Perbuatan tidak menyenangkan junto Pasal 351 Penganiayaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.