Jaksa Tolak Eksepsi Marcella

Sumber :

VIVAnews - Tim jaksa menolak eksepsi Marcella Zalianty yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Mereka menilai surat dakwaan jaksa sudah dibuat secara cermat, tepat dan jelas.

Pendapat jaksa itu diungkapkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Maret 2009.

Tim jaksa yang terdiri dari Joko Prawoto dan Teguh Suhendro menilai sidang Marcella bisa dilanjutkan dengan pemisahan perkara.

Dalam surat dakwaan sebelumnya terdakwa Marcella menendang lutut Agung Setiawan, namun menurut jaksa itu dilakukan oleh saksi Ananda Mikola. "Jadi ini hanya salah ketik saja," katanya.

Kuasa hukum Marcella, Firman Wijaya mengatakan, seharusnya dalam surat dakwaan jaksa lebih jelas terkait keberadaan terdakwa di dalam mobil Ford Ranger.

Hakim Panusunan Harahap memutuskan sidang dilanjutkan Selasa, dengan pembacaan putusan sela.  Hakim juga akan mempertimbangkan surat penangguhan penahanan yang diajukan Marcella.