Kamera Hilang saat Dikirim, Dhea Imut Dapat Uang Ganti Rugi Rp252 Juta

Dhea Annisa atau Dhea Imut.
Sumber :
  • VIVA/Maria Margaretha

VIVA – Permasalahan Dhea Imut dengan sebuah perusahaan ekspedisi berakhir bahagia. Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Juli 2018, perusahaan tersebut selaku tergugat dinyatakan lalai karena tidak mengirimkan paket berisi kamera DSLR sesuai tujuan.

Perusahaan akhirnya mengganti harga kamera full set tersebut seharga Rp252 juta secara tunai kepada pihak Dhea Imut. 

“Sudah menyerahkan uang. Kami hanya menuntut hak kami saja minta kamera, yang tidak menjadi hak kita enggak kami mintakan. Dibayar tunai seketika,” tutur Henry Indraguna selaku kuasa hukum di kantornya kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018.

Dhea Imut mengaku lega karena masalah yang berlangsung sejak sembilan bulan lalu ini akhirnya selesai. “Alhamdulillah kita akhirnya happy ending, kita dapat hak kita mendapatkan keadilan. Mudah-mudahan jadi pelajaran untuk orang banyak juga,” ucapnya.

Rencananya uang yang diterima akan digunakan untuk membeli kamera kembali. “Mau dibeliin kamera lagi, kan selama ini jadi nyewa. Sekarang sudah ada kamera baru gambar jadi lebih bagus lagi dari kemarin,” ucap ibunda Dhea, Masayu Chairani selaku penggugat.

Diketahui kamera dengan tipe Canon C500 yang dikirim Dhea menuju Malang, Jawa Timur diambil oleh orang tidak dikenal tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pengirim. Pihak Dhea yang merasa dirugikan akhirnya menggugat sebuah perusahaan ekspedisi dengan nomor laporan 733/PDT.G/2017Pengadilan Jakarta Selatan.