Alasan Roro Fitria Tidak Direhabilitasi

Roro Fitria
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA – Artis Roro Fitria telah dijatuhi vonis hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp800 juta karena kasus narkoba. Sebelumnya, baik Roro maupun kuasa hukumnya berharap bahwa kasus narkoba ini akan berakhir dengan putusan rehabilitasi yang diterima Roro.

Roro jelas terpukul dengan putusan hakim tersebut. Saat persidangan berlangsung salah satu Hakim Anggota bernama Achmad Guntur menjelaskan alasan Roro tidak bisa direhabilitasi.

“Telah terbukti (Roro) sah dan meyakinkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Maka tidak ada alasan dari Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 127 ayat 1 huruf a UU35 tentang Narkotika sebagaimana yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa,” kata Achmad Guntur pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018.

“Demikian pula tentang rehabilitasi yang diajukan terdakwa dan juga penasihat hukum terdakwa. Menurut Majelis Hakim tidak ada alasan untuk direhabilitasi karena di dalam kandungan urine, rambut, dan darah terdakwa tidak didapatkan zat yang tergolong narkotika sebagaimana dalam hasil laboratoris,” Hakim Guntur menambahkan.

Lebih lanjut, Hakim Guntur mengatakan bahwa barang bukti narkoba dalam hal ini sabu-sabu yang didapatkan ternyata lebih dari satu gram. Sedangkan untuk syarat rehabilitasi sendiri adalah penggunaan sebanyak satu kali dengan dosis kurang dari satu gram.

Roro pun terbukti sebagai pemakai narkoba bukan hanya untuk diri sendiri karena narkoba itu akan dipakainya bersama Wawan, sehingga pasal 127 (pasal pengguna) tidak bisa terpenuhi.

“Bahwa dari kesaksian dari Wawan Hartawan maupun dari terdakwa sendiri, tujuannya adalah untuk dipakai bersama Wawan. Sehingga terdakwa untuk dinyatakan sebagai pemakai narkoba bagi diri sendiri tidak terpenuhi,” tuturnya. (ase)