Gugatan ke Elvy Sukaesih Ditolak, Pengacara Makcik Ungkap Alasannya

Mega Makcik dan Gus Bejo
Sumber :
  • VIVA/Maria Margaretha

VIVA – Sidang kasus perkara antara penyanyi Singapura Mega Makcik dan Elvy Sukaesih kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 24 April 2019.

Sidang yang kembali tidak dihadiri pihak Elvy Sukaesih ini beragendakan putusan. Namun tampaknya, kasus ini belum diakhiri dengan titik terang, karena gugatan yang diajukan Makcik ditolak.

“Hari ini terkait gugatan yang kita ajukan dengan tergugat Elvy Sukaesih sudah dibacakan putusan oleh majelis. Putusan yang ada adalah gugatan kita ditolak," kata Gus Bejo selaku pengacara Makcik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Salah satu hal yang menyebabkan gugatan tersebut ditolak adalah karena ada beberapa bukti perkara yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.

“Salah satu alasan mengapa gugatan itu ditolak adalah karena bukti-bukti yang diberikan oleh pihak Mega Makcik tidak jelas, dan tidak dapat dibuktikan di persidangan,” tutur Gus Bejo.

Salah satu bukti tersebut adalah bukti pembayaran yang menurut pihak Mega Makcik terdapat kesalahan, harusnya dalam bukti pembayaran itu tertulis uang dari Mega Makcik, bukan dari Syehan pihak Emmi Pro.

"Harusnya 'telah terima uang dari saudara Megawati (nama asli Mega Makcik), tapi ini malah Syehan (pihak Emmi Pro)'. Padahal di bawah, dijelaskan bahwa isi kwitansi itu yang nyerahin uang Megawati, yang nerima Syehan, karena itu ditolak majelis hakim," tutur Gus Bejo. (ben)