Sebelum Ditahan, Qomar Sempat Kirim Pesan ke Jarwo Kwat
- Adi Suparman/VIVA.co.id
VIVA – Sujarwo yang terkenal dengan nama Jarwo Kwat selaku ketua umum dari Persatuan Seniman Komedia Indonesia (Paski) menyampaikan jika sebelum Qomar mendatangi Kejaksaan Negeri Brebes, ada pesan yang dikirimkan kepadanya.
Jarwo Kwat menyampaikan pesan yang dikirimkan oleh Qomar diterimanya pada pukul 15.00 WIB. Qomar menceritakan kasus yang saat ini sedang menimpanya.
Baca juga: Kasus Ijazah Palsu, Pelawak Qomar Resmi Ditahan
"Awalnya tanggal 19 kemarin itu jam 3 sore saya dapat WhatsApp dari Pak Haji Qomar soal masalah beliau," ujar Jarwo Kwat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2020.
Jarwo Kwat pun membacakan isi pesan yang diterimanya itu. Dalam pesan itu Qomar menceritakan jika ia sedang dalam perjalanan ke Kejaksaan Negeri Brebes diantar oleh keluarganya.
"Assalamualaikum, salam humor indonesia. Kepada yang terhormat Ketua Umum Paski dan jajarannya serta seniman pelawak Indonesia dengan hormat dan mohon izin saat ini Rabu 19 agustus 2020 Agustus saya sedang diantar keluarga ke Kejaksaan Negeri Brebes untuk memenuhi surat panggilan resmi untuk eksekusi hukuman penjara di Lapas Brebes sesuai keputusan dan ketetapan Mahkaman Agungr RI. Mohon maaf atas kekurangan pada diri saya. Wassalamualaikum. Tertanda Haji Qomar," ucap Jarwo Kwat membacakan pesan WhatsApp dari Qomar.
Jarwo Kwat mengaku sangat prihatin dengan kasus yang saat ini menimpa Qomar. Ia pun sempat memberikan dukungan agar Qomar lebih kuat dan diberikan kesehatan dalam menjalani kasusnya itu. Sebagai Ketua Umum Paski, ia juga memberikan dukungan agar Qomar menjadi warga negara yang baik dan taat akan hukum.
"Terlepas dari hukum yang mana Qomar adalah anggota Paski, saya sebagai Ketua Umum juga merasa tanggung jawab. Kami semua mendukung haji Qomar, artinya sebagai warga negara yang baik yang taat hukum Haji Qomar menjalani hukuman itu," katanya.
Baca juga: Sedihnya Derry Empat Sekawan Lihat Qomar Diborgol Bagai Penjahat
Diketahui, Pelawak Nurul Qomar resmi ditahan di Lapas Brebes, Jawa Tengah atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3. Ia harus menjalani masa tahanan selama dua tahun penjara. Hal itu berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atas banding yang diajukannya.
"Bukan penahanan lagi jadi pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun," ucap kuasa hukum dari Qomar, Furqon Nur Zaman saat dihubungi awak media, Rabu, 19 Agustus 2020.
Putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ini lebih tinggi dari vonis yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Brebes yang memvonis Qomar 1 tahun 5 bulan penjara.
"Iya. Dituntut 3 tahun kemudian vonis Pengadilan Negeri 1 tahun 5 bulan nah atas vonis PN brebes kami ajukan banding jaksa penuntut umum banding, Pengadilan Tinggu akhirnya vonis 2 tahun, nambah," pungkasnya.