Dugaan Pelecehan Member JKT 48, Kapolres Sukoharjo: Belum Ada Laporan

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Showbiz - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho mengatakan manajamen JKT48 tidak membuat laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami anggota JKT48 saat konser di The Park Mall Sukoharjo, Jawa Tengah pada 28 Juni 2022.

“Sampai saat ini sudah dilakukan klarifikasi dengan panitia, dan manajemen artis tidak ada rencana melaporkan kejadian tersebut,” kata Wahyu saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 4 Juli 2022.

Menurut dia, pihaknya merujuk pada Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasa seksual, dimana pelaku kejahatan pelecehan seksual bisa dipidana.

Namun, korban yang merasa dirugikan harus melaporkan kejadian yang dialaminya alias delik aduan.

“Merupakan delik aduan (kecuali korban penyandang disabiitas dan anak). Sementara, personel JKT48 tergolong dewasa,” kata dia.

Dalam aturan tersebut berbunyi, bahwa setiap orang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Kini, kata Wahyu, pihaknya sudah melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa saksi hingga menggelar perkara. Tapi, kasus belum bisa dilanjutkan lagi.

"Sifatnya baru penyelidikan atau klarifikasi. Karena delik aduan tidak bisa dilakukan penyidikan tanpa laporan dari korban,” jelas dia.