Pengacara Rizky Billar Minta Kasus KDRT Diselesaikan Cara Damai

Pengacara Hotma Sitompul jadi kuasa hukum Rizky Billar.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

VIVA Showbiz – Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu malam 12 Oktober 2022. Terkait hal tersebut pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul mengaku bakal berupaya menyelesaikan kasus KDRT secara damai dengan pihak Lesti Kejora.

“Kami orang yang suka berdamai itu yang dicatat ya, dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian,” ujar Hotma Sitompul di Polres Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube NIT NOT, Kamis 13 Oktober 2022.

Rizky Billar dan Lesti Kejora

Photo :
  • Instagram @rizkybillar

Ketika ditanya terkait pernyataan damai tersebut, Hotma malah menanyakan pertanyaan balik kepada awak media, ia menyebut “Apakah kita harus mendamaikan orang, atau malah membuat orang jadi ribut, atau bertengkar?” tanya balik Hotma kepada wartawan

Lebih lanjut, Hotma sitompul meminta kepada awak media agar tidak membuat persoalan ini semakin ‘runyam’ ia berharap wartawan dapat membantunya mendamaikan kasus yang sedang menimpa klien-nya itu.

“Saya juga minta kalian (wartawan) juga ikut mendamaikan, bukan malah ikut memanas-manaskan situasi,” kata pria berkumis itu

Upaya damai ini, kata dia, bakal dibicarakan bersama pihak pelapor yakni kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arfini. Namun, saat pertama kali ditunjuk menjadi pengacara Billar, ia belum bertemu dengan pihak pelapor.

“Upaya damainya, kita tunggu dulu pelapornya, sebab saya belum bertemu pelapor. Kita tahu bahwa sekarang ada perdamaian yang dianjurkan oleh pihak kepolisian,” kata dia lagi

Hotma Sitompul juga mengungkap kondisi Billar setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia menyebut suami Lesti Kejora itu sangat kelelahan. “Letih sekali, dan kita minta ditunda dulu sebentar," ungkapnya

Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Photo :
  • Instagram @lestykejora

Di sisi lain, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya mengaku untuk pengajuan permohonan penahanan akan dilakukan.

"Belum pada waktunya tentu kita segera akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu 1-2 hari," ujar Hotma.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan menyampaikan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka di kasus KDRT Lesti Kejora. Rizky Billar dijerat dengan UU KDRT.

"Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan.