Bebas dari Penjara, Ini yang Akan Dilakukan Ferry Irawan

Ferry Irawan
Sumber :
  • IG @ferryirawanreal

KEDIRI – Ferry Irawan dinyatakan bebas dari penjara pada 17 Agustus 2023. Padahal, belum genap satu tahun ia mendekam di balik jeruji besi seperti putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Kediri pada 25 Mei lalu. Ferry Irawan mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-78 

Kabar bebasnya mantan suami Venna Melinda itu dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya yakni Jeffry Simatupang. Menurut Jeffry, kliennya itu telah bebas dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur. Scroll untuk informasi selengkapnya.

“Iya, Pak Ferry sudah bebas kemarin,” kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media melalui pesan singkat pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Ferry Irawan telah resmi ditahan sejak 16 Januari 2023 lalu setelah dinyatakan menjadi tersangka tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda. Ferry awalnya dituntut 1,5 tahun masa kurungan, namun ia mendapatkan keringanan sehingga hanya dihukum 1 tahun penjara.

Selaku kuasa hukum, Jeffry Simatupang juga merasa lega karena Ferry Irawan bisa bebas dari hukumannya. Menurut Jeffry, kini Ferry Irawan telah bertanggung jawab atas kesalahan yang pernah dilakukannya.

“Intinya doakan saja yang terbaik dan Pak Ferry sudah mempertanggungjawabkan semuanya di depan persidangan. Saat ini Pak Ferry sebagai orang yang merdeka,” kata Jeffry.

Setelah bebas sekaligus bercerai dari Venna Melinda, Ferry Irawan akan melupakan masa lalunya yang pahit itu. Jeffry mengatakan bahwa kliennya itu akan fokus menata kariernya lagi.

“Dan perlu digarisbawahi, Pak Ferry akan lebih fokus untuk menata diri dan kariernya. Sekali lagi mohon doanya, semoga yang terbaik yang diberikan Tuhan,” kata Jeffry Simatupang.

“Mengenai kasus yang telah dihadapi Pak Ferry, Pak Ferry sudah mengubur masa-masa sukar tersebut dan tidak mau lagi fokus dengan hal-hal tersebut,” imbuhnya.

Ferry Irawan.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

Sebelumnya, Ferry Irawan telah divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Ia menjalani masa kurungan di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur. 

Dalam kasus ini, Ferry Irawan dinyatakan melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Hukuman 1 tahun penjara itu lebih ringan untuk Ferry Irawan karena sebelumnya ia dituntut 1,5 tahun masa kurungan.

Kebebasan Ferry Irawan ini ternyata disebabkan karena adanya remisi satu bulan di Hari Kemerdekaan Indonesia. Remisi itu diberikan kepada beberapa narapidana yang sudah memenuhi syarat untuk bebas. Penilaian itu termasuk bagaimana sikap para narapidana selama berada di penjara.