Pernikahan Siri Alhabsyi Diakui Majelis Hakim?

Ustaz Al Habsyi
Sumber :
  • Twitter/ Ustaz Al Habsyi

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur, mengabulkan gugatan cerai Putri Aisah Aminah atas Ustaz Ahmad Alhabsyi. Menurut pihak Putri, majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan atas putusan tersebut, salah satunya poligami.

"Fakta hukumnya itu jelas, apa yg digugat mengenai adanya nikah siri dengan pihak ketiga itu terbukti," kata kuasa hukum Putri, Vidi Galenso Syarief, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu 15 November 2017.

Sementara itu, pihak Alhabsyi membantah hal itu. Pernikahan siri tak menjadi pertimbangan dalam putusan cerai tersebut. Hanya perselisihan yang mendasari akhir dari pernikahan yang dibina sejak 13 Agustus 2006 itu.

"(Soal) Nikah siri diajukan oleh pihak penggugat. Tetapi, tidak menjadi pertimbangan oleh majelis hakim, karena yang jadi pertimbangan adalah perselisihan yang terus menerus," ujar pengacara Alhabsyi, Ahmad Ramzy.

Sementara itu, Putri tak menanggapi saat ditanya hal itu. Ia hanya menjawab dengan memohon doa kepada semua.

"Pokoknya, ke depannya itu insya Allah saya dan anak-anak hadapi masih panjang. Saya mohon doanya saja mudah-mudahan Allah mudahkan jalannya, Allah meridai, diberkahkan jalannya," ujar Putri.

Putri menggugat cerai Alhabsyi, karena dugaan poligami. Alhabsyi diduga menikahi wanita bernama Yuyun Wahyuni hingga memiliki dua orang anak. (asp)