Heboh Kontroversi LGBT, Anang: Kebebasan itu Ada Batasannya

Anang Hermansyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA – Kontroversi mengenai pembahasan aturan soal praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT di Dewan Perwakilan Rakyat tengah jadi sorotan publik. Apalagi sejak Ketua MPR, Zulkifli Hasan, mengatakan ada lima partai yang menyetujui agar praktik LGBT dilegalkan.

Berbagai pro kontra langsung bermunculan termasuk musisi Anang Hermansyah. Anggota DPR dari Fraksi PAN ini mengingatkan agar polemik soal praktik LGBT dikembalikan pada konstruksi konstitusi di dalam UUD 1945.

“Isu kebebasan, yang selalu disandingkan dengan praktik LGBT, harus dikembalikan pada konstitusi, khususnya di Pasal 28J ayat (2)  UUD 1945," kata Anang lewat keterangan tertulis kepada VIVA hari Senin, 22 Januari 2018.

Polemik soal praktik LGBT harus disudahi dengan memasukkan norma tersebut dalam peraturan perundang-undangan. Baginya, konstitusi telah memberi batasan soal kebebasan.

Anang menguraikan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, kebebasan warga negara dibatasi oleh UU yang bertujuan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.

"Oleh karena itu, pengaturan soal LGBT melalui pemidanaan di UU KUHP memiliki landasan konstitusional. Karena kebebasan itu ada batasannya," ungkap suami Ashanty ini. (ren)