Bareskrim Polri Usut Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang

Ilustrasi korupsi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan tanah 4,69 Ha dan 1.137 M2 di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015 dan 2016 yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh SUK dan RHI dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 649 Milyar.
Pointers:
a. Penerapan UU Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
b. Telah ditetapkan tersangka untuk TPK a.n. SUK dan RHI, dan untuk TPPU a.n. RHI
c. Telah dilakukan upaya penelusuran terhadap aliran uang hasil korupsi baik di dalam maupun di luar negeri (Singapura dan Amerika Serikat) dan telah berhasil diselamatkan dalam bentuk penyitaan dan pemblokiran terhadap 19 (sembilan belas) aset/properti oleh penyidik dibantu oleh Tim PPA (Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset Tipidkor Polri) senilai Rp 700.970.000.000,-
d. Berkas perkara akan segera dilimpahkan (tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung R.I.

Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON (Gigabyte Passive Optic Network) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (anak usaha PT. Jakpro) yang terjadi di wilayah Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel, Sulut, Sulteng dan Kaltim pada tahun 2015 – 2018 yang dilakukan oleh CD dan AP secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 312 Milyar.
Pointers:
a. Penerapan UU Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
b. Telah ditetapkan tersangka untuk TPK a.n. CD dan AP dan untuk TPPU a.n. CD
c. Telah dilakukan upaya penelusuran terhadap aliran uang hasil korupsi dan telah berhasil diselamatkan dalam bentuk penyitaan dan pemblokiran terhadap 11 (sebelas) barang berupa aset, properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai oleh penyidik dibantu oleh Tim PPA (Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset Tipidkor Polri) senilai Rp 157.526.802.000,-
d. Berkas perkara penanganan TPK pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON (Gigabyte Passive Optic Network) saat ini telah dilimpahkan (tahap 1) kepada Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Agung RI, sementara Berkas Perkara TPPU dalam proses penyempurnaan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung R.I.

Tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan R.I., pada tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan total anggaran sebesar Rp 76.372.725.000,- Pointers:
a. Program pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan R.I. ini bertujuan untuk membagikan gerobak dagang sebagai bantuan kepada para pelaku UM/KM di seluruh Indonesia dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, namun dalam prakteknya ditemukan fakta dugaan perbuatan melawan hukum berupa mark up dan atau fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
b. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi, telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 17 Mei 2022 dan tanggal 19 Mei 2022 (2 perkara) 
c. Belum ada penetapan tersangka.
d. RTL: Melengkapi bukti-bukti, menelusuri dan memulihkan aset hasil kejahatan, dan menerapkan tindak pidana pencucian uang.