Selama 2019, Perceraian di Blitar Didominasi Gugatan Istri

ILUSTRASI. (FOTO: Istimewa)
Sumber :
  • timesindonesia

Pengadilan Agama Blitar Kelas I A mencatat sebanyak 4.365 warga Kabupaten Blitar dan Kota Blitar mengajukan perceraian selama tahun 2019. Dari jumlah tersebut, 60 persen di antaranya atau 3.151 merupakan gugatan istri. Sedangkan, 40 persen sisanya atau 1.214 pengajuan merupakan cerai talak dari suami.

Humas Pengadilan Agama Blitar kelas I A Mohammad Fadli mengatakan, dari ribuan pengajuan cerai di tahun 2019 tersebut, pihaknya telah memutuskan 3.728 perkara. Sisanya, 635 perkara masih dalam proses persidangan.

"Pengajuan cerai tahun 2019 meningkat dibandingkan tahun 2018 yang hanya mencapai 4.203 pengajuan cerai," urainya.
 
Fadli menjelaskan, faktor ekonomi menjadi penyebab terbanyak gugatan cerai, disusul dengan salah satu pasangan yang meninggalkan rumah, murtad atau keluar dari islam, dan faktor poligami. Penyebab gugatan cerai karena faktor poligami, menurutnya baru muncul sebagai indikator perceraian tahun 2019 karena sebagian istri menolak untuk dipoligami sehingga mengajukan gugatan cerai.

"Namun, mayoritas istri yang menggugat cerai karena memiliki penghasilan lebih tinggi dibanding suami," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Fadli mengemukakan, penyebab perempuan menggugat cerai juga karena menginginkan segera keluar dari belenggu rumah tangga yang tidak harmonis. Itu bisa terjadi menurutnya karena suami secara terus menerus tidak menghiraukan istri maka muncul inisiatif dari istri untuk menggugat cerai. 

"Dari pada lama lama rumah tangga hancur, mungkin mereka berfikir lebih baik mengurus sendiri biar cepat punya kejelasan status setelah lama ditinggal suami," ujar Fadli dari Pengadilan Agama Blitar terkait kasus perceraian di wilayah kerjanya. (*)