Modus Sekjen KOI dalam Korupsi Dana Asian Games 2018

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia, Dody Iswandi, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana promosi Asian Games 2018. Dalam kasus ini, Dody bukan tersangka tunggal.

Ada pihak lain yang terlibat. Dia adalah penyedia jasa bernama Ikhwan Agus.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan modus yang dilakukan oleh Dody.

Argo mengungkapkan, banyak dokumen yang tak sesuai dengan kontrak ketika melakukan tender dalam menyelenggarakan karnaval Asian Games 2018 di enam kota. Selain itu, beberapa kegiatan diduga fiktif.

"Proses penunjukkan pemenang tender juga tak sesuai peraturan. Dokumen banyak yang tak sesuai dan beberapa kegiatan fiktif," jelas Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 5 November 2016.

Dana penyelenggaraan promosi Asian Games 2018 berkisar di angka Rp61 miliar. Asalnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Hasil audit menunjukkan, kerugian negara ditaksir sebesar Rp5 miliar," ujar Argo.