Jimly Asshiddiqie
- Istimewa
VIVA.co.id – Jimly Asshiddiqie lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 17 April 1956. Masa kecil dan sekolah dasar dan menengah diselesaikan di kota kelahirannya, Palembang. Pada usia 24 tahun, ia baru masuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Jakarta. Di sini ia selesaikan dalam waktu lima tahun.
Setelah menggondol gelar sarjana hukum, dia langsung mengajar di kampus almamaternya di Fakultas Hukum UI dan d tengah kesibukannya mengajar, ia juga menyempatkan kuliah kembali pada program master dan doktor di kampus yang sama.
Dengan keahliannya dalam bidang hukum tata negara, ia sering diminta menjadi nara sumber dan tim ahli di berbagai lembaga pemerintah. Namanya mulai bersentuhan dengan lembaga pembuatan undang-undang saat terjadi gejolak politik dan pergantian Presiden Soeharto ke B.J Habibie.
Pergantian presiden ini menandai awal pergantian Orde Baru ke Era Reformasi, pada tahun 1998, yang memerlukan landasan-landasan hukum baru untuk Indonesia. Kehadiran Jimly dan para guru besar hukum berkumpul dan menghasilkan konsep awal Gagasan Perubahan UUD 1945 dan Sistem Pemilihan Presiden Secara Langsung.
Sejak itu, untuk merealisasikan pondasi hukum Indonesa bertatanegara, Jimly aktif di lembaga legislatif dan eksekutif. Ia kembali diminta untuk menjadi Tim Ahli Badan Pekerja MPR-RI, 2001-2002, dan Penasihat Ahli Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002-2003.
Jimly banyak terlibat dalam perancangan UU bidang politik dan hukum, dan sebagai penasihat Pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
Setelah RUU mendapat persetujuan bersama tanggal 13 Agustus 2003, ia dipilih oleh DPR menjadi hakim konstitusi generasi pertama pada tanggal 15 Agustus 2003, dan kemudian terpilih menjadi Ketua pada tanggal 19 Agustus 2003. Ia dipercaya memimpin MK selama 2 periode (2003-2006, dan 2006-2008).
Setelah tidak menjadi hakim mahkamah komnstitusi, perannya tetap diperlukan dalam peletakan dasar hukum dalam konteks pemilu. Ia menjadi Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU), 2010-2011.
Bahkan lembaga yang ditanganinya menjadi lebih bergigi saat berubah menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Jimly sebagai ketua DKPP ini memiliki kewenangan untuk mengadili para penyelenggara pemilu; KPU dan Panwas dalam persidang sengketa pemilu.