Andi Soraya

Andi Soraya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Andi Soraya atau akrab disapa Aya mengawali kariernya sebagai model iklan. Kemudian ia merambah di dunia iklan dan seni peran. Sebagai model, wanita keturunan Bugis-Cirebon ini pernah membintangi produk iklan Prenagen, B-29, Vegeta, Bank Mandiri, dan Hit.

Andi Soraya mulai merambah dunia senia peran lewat sinetron Air Mata Terakhir yang pernah tayang di salah satu stasiun televisi swasta, RCTI. Selain itu, Andi pernah membintangi sinetron lainnya di antaranya Reinkarnasi, Gerhana, dan Tiga Orang Perempuan.

Setelah bercerai dari suaminya Ahmad Kurnia Wibawa pada 2001, Andi mulai fokus ke dunia hiburan. Selain membintangi sinetron, Andi mulai berkiprah di dunia sinetron. Ketika itu, sebenarnya Andi membintangi film perdananya berjudul May Lagi (ML). Namun film ini dicekal sebelum sempat rilis karena dianggap memuat adegan pornografi.

Nama Andi kembali mencorong ketika di tahun yang sama ketika ia menjadi salah satu bintang dalam film Anda Puas Saya Loyo. Dalam film komedi dewasa  besutan sutradarai KK Dheeraj, Andi bermain bersama Komeng, Ruben Onsu, Bedu, Ryan Syehan, Sandy Tumiwa, Mastur, dan Laila Sari.

Kendati perannya selalu diliputi kontroversi, Andi jalan terus dan memerankan karakter yang mempertontonkan kemolekan tubuh.

Di tahun yang sama, Andi beradu akting bersama Happy Salma, Okan Cornelius, Bulan Ayu, dan Sujiwo Tedjo dalam film bergenre horor yang disutradarai Toto Hoedi dalam Hantu Aborsi. Andi membintangi film Kutunggu Jandamu. Di  film yang rilis September 2008, Aya berakting bersama Dewi Perssik, Chyntiara Alona, Yana Zein, Fara Diana, dan Edi Brokoli.

TERSANGKUT KASUS

Andi Soraya terkenal di dunia hiburan Indonesia sebagai sosok yang kontroversial. Selain film-filmnya, Aya dikenal karena berbagai kasus yang menimpanya. Mantan kekasih pesinetron Steve Emmanuel dituduh melakukan pelemparan gelas kepada istri pengusaha Wisnu Wanto dalam sebuah  tempat hiburan malam di wilayah Kemang. Akibat insiden itu, Aya harus mengikuti persidangan dengan tuduhan tindak  kekerasan selama enam bulan. Akibat tindak kekerasan tersebut, 9 Oktober 2008 Andi divonis hukuman tiga bulan penjara.