Remaja di Tangerang Tertangkap Usai Maling Motor Warga

Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

VIVA - FA (18) dan MY (20), ditangkap Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Sangego, Bayur, Kota Tangerang, Kamis, 25 Januari 2024.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kedua remaja tersebut sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Metro Tangerang Kota dengan kasus pencurian kendaraan bermotor milik warga di Tangerang.

"Mereka ini masuk DPO kami, dan kita amankan saat menggunakan sepeda motor dengan kondisi berboncengan tanpa plat nomer," katanya.

Saat itu, petugas langsung mengejar dan berupaya menghentikan laju sepeda motor para terduga pelaku. Namun, karena panik, mereka langsung berhamburan lari meninggalkan sepeda motor.

Tidak hanya itu, pelaku yang kabur juga membuang sejumlah barang ke semak-semak yang berada di area tersebut.

"Ketika lihat petugas, mereka berusaha kabur, kemudian kami langsung mengejar para pelaku berikut barang bukti berupa tiga  mata kunci T, satu gagang kunci T, empat kunci duplikat yang di buang ke semak-semak, termasuk sepeda motor N-Max tanpa nomer polisi," ujarnya.

Selanjutnya, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota, Babakan, Kota Tangerang guna dilakukan pemeriksaan oleh unit ranmor.

"Keduanya sudah kita amankan dan menjalani proses pemeriksaan," ungkapnya.