FOKUS: Ciamis Berdarah
- Freepik
"Masih fluktuatif, kadang-kadang dia tatapan kosong. Kadang-kadang sudah bisa beristighfar. Jadi, masih fluktuatif, masih berubah-ubah," kata Akmal.
Ilustrasi Penjara
- Istimewa
Bisikan Gaib
Pelaku sempat mengaku dapat bisikan gaib hingga tega melakukan hal keji tersebut. Terkait hal ini, polisi pun angkat bicara menjelaskan duduk perkaranya.
"Masih perlu pendalaman (soal pengakuan Tarsum mendapat bisikan gaib)," kata Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal, Minggu, 5 Mei 2024.
Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Ciamis, Ajun Komisaris Polisi Magdalena. Kata dia, saat pelaku dimintai keterangannya oleh penyidik, jawaban yang bersangkutan tidak konsisten.
"Ketika dimintai keterangan, juga dia belum bisa jawab," ujar Magdalena menambahkan.
Ilustrasi seorang pria masuk penjara
Polisi sendiri sudah menetapkan pelaku menjadi tersangka. AKBP Akmal mengatakan, penetapan dilakukan oleh Polres Ciamis setelah melakukan gelar perkara.
"(Tarsum) Sudah tersangka," kata Akmal, Senin 6 Mei 2024. Tarsum bisa dijerat dengan hukuman maksimal sampai pidana mati. Sebab, pelaku dijerat unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus mutilasi istrinya tersebut.
“Bisa Pasal 338 dan 340 KUHP,” ujarnya.
Misteri Motif Pelaku
Motif pelaku masih jadi misteri. Polisi sendiri sampai dengan saat ini mengaku belum bisa menyimpulkan apa yang menjadi motif Tarsum tega melakukan tindakan sadis tersebut kepada Istrinya.
“Motif belum bisa disimpulkan, karena pelaku masih belum bisa dimintai keterangan,” ujar AKBP Akmal.
Usut punya usut, Tarsum diduga punya utang sebesar Rp100 juta. Akmal tidak merinci utang itu didapat Tarsum dari mana tapi dipastikan bukan lantaran terlilit judi.
“Yang pasti untuk utang memang ada utang, tapi bukan utang judi,” kata dia.
ilustrasi penjara.
- Istimewa
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, Ajun Komisaris Polisi Joko Prihatin pun tak menampik Tarsum memiliki utang. Tapi, karena kejiwaan dari Tarsum belum stabil pihaknya tidak bisa menggali lebih jauh perihal utang ini.
“Menurut keterangan saksi memang ada utang lebih dari Rp100 juta. Untuk saat ini keterangan masih belum pasti susah untuk diajak komunikasi.
Kronologi Mengerikan
Polisi mengungkap kronologi pembunuhan. Sebelum memutilasi istrinya sendiri, pelaku menghantam korban dengan balok kayu. "(Korban) Dipukul menggunakan kayu bagian depan dan belakang kepala," kata AKBP Akmal pada Selasa, 7 Mei 2024.