Bikin Gregetan, Pemotor Emak-emak Berkali-kali Halangi Ambulans

Pemotor Emak-emak Berkali-kali Halangi Ambulans
Sumber :
  • Instagram @lagi.viral

Tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama atau diprioritaskan:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia