Perubahan Iklim dan Ekonomi Hijau Pasca COP21 Paris
Negara yang menandatangani kesepakatan COP21 Paris harus melakukan ratifikasi kesepakatan tersebut di negara mereka masing-masing dan merumuskannya dalam bentuk legislasi.
Lalu apa langkah-langkah penting yang akan dilakukan oleh Indonesia?
Tampaknya Indonesia selain melanjutkan beberapa langkah yang telah dilakukan dalam skema REDD kini akan memperluas cakupan upaya mitigasi pada sektor kelautan dan pusat-pusat konservasi biodiversity. Selain kebijakan energi, Indonesia akan serius merestorasi hutan dan daerah pesisir untuk turunkan emisi, serta sektor industri dan transportasi.
Indonesia sendiri telah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon 29 persen yang tertuang dalam Intended Nationally Determined Contribution (INDC) yang disusun oleh Indonesia sebelum mengikuti pertemuan COP21 Paris. Dalam dokumen resmi tersebut yang telah diajukan ke UNFCCC COP 21, secara jelas tercantum pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia dari business as usual sebesar 29 persen pada 2030 atau sebesar 41 persen jika dengan bantuan internasional.
Selain mengurangi laju deforestasi dan degradasi lahan, upaya yang perlu ditempuh Indonesia adalah mengikuti transisi global menuju penggunaan energi bersih dan terbarukan. Pekerjaan rumah lainnya adalah benar melakukan perbaikan tata kelola hutan dan gambut, pesisir dan laut, serta menghentikan penggunaan energi fosil seperti batubara.
Berbagai komitmen tersebut mau tidak mau membutuhkan sinergi antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Hal yang tak kalah penting adalah membangun komitmen dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya isu perubahan iklim dan berbagai upaya penanggulanganya. Sebagai contoh misalnya terkait dengan konversi energi fosil untuk transportasi ke penggunaan energi rendah karbon atau clean energi. Ataupun konversi penggunaan energi fosil ke penggunaan energy low carbon untuk kebutuhan rumah tangga.
Hal yang lain adalah keterlibatan swasta dan penanaman modal pada sektor-sektor yang bertujuan memajukan energi yang terbarukan. Tidak ada salahnya pemerintah memberikan insentif dan kemudahan perijinan bagi swasta yang ingin mengembangkan investasi di bidang energi terbarukan dan rendah karbon. Pemerintah juga harus mendorong riset dan penemuan teknologi-teknologi baru energi terbarukan atau mentransfernya dari negara maju yang sudah menemukannya terlebih dahulu, untuk menekan biaya.