Perubahan Iklim dan Ekonomi Hijau Pasca COP21 Paris

Ilustrasi perubahan iklim
Sumber :

Lalu pertanyaan penting lainnya adalah komitmen dan pemahaman birokasi pemerintahan dari level pusat hingga daerah. Payung hukum harus disiapkan yang akan memberi kemudahan bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan aturan lokal dan peraturan daerah (perda). Apakah payung hukum tersebut telah ada? Bagaimana dengan Undang Undang yang dapat memayungi semua kebijakan yang terkait dengan perubahan iklim?

Indonesia dan Pembangunan Ekonomi Hijau

Di Aula Barat Kampus Institute Teknologi Bandung (ITB) pada tanggal 25 Januari 2016 lalu, saat menerima gelar Doktor Kehormatan dari ITB, Presiden Indonesia ke-6, Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato ilmiah yang menekankan pada arti penting pengembangan ekonomi (green economy) dan pembangunan berkelanjutan (sustainability development), termasuk apa yang dapat disumbangkan oleh sains dan teknologi bagi masa depan umat manusia.

Sedikit banyak apa yang disampaikan oleh SBY pada pidato tersebut berkaitan erat dengan persoalan yang dihadapi oleh dunia global terkait dengan isu perubahan iklim, namun dengan konteks yang lebih luas yaitu pembangunan hijau dan pembangunan berkelanjutan.

Pembangunan yang berdasarkan pertumbuhan hijau adalah pertumbuhan yang mengedepankan keseimbangan, keberlanjutan, kesetaraan dan inklusif. Negara harus mengejar kemampuan teknologi ramah lingkungan dan rendah karbon yang dijadikan sebagai basis pembangunan industry dan ekonomi.

Pertambahan jumlah penduduk dunia yang kini berjumlah 7,3 milliar penduduk dibandingkan hanya 1 milliar penduduk pada tahun 1800 mau tidak mau memberikan konsekuensi peningkatan terhadap berbagai kebutuhan manusia, termasuk kebutuhan pangan dan kebutuhan energi. Berbagai kebutuhan tersebut terpenuhi dengan melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam yang ada di dunia.

Kini yang menjadi persoalan besar adalah keterbatasan sumber daya alam dan cara yang digunakan oleh manusia dalam mengeksploitasi alam. Banyak dijumpai misalnya hutan-hutan yang ada dihilangkan guna membuka lahan pertanian baru. Demikian pula untuk memenuhi kebutuhan energi industri atau rumah tangga, sumber energi yang berbasiskan fosil masih dianggap sebagai sumber energi yang murah dan mudah dijumpai, seperti batubara dan minyak bumi.

Namun, di sisi lain, dampak yang diakibatkan oleh mekanisme eksplotasi alam tersebut adalah munculnya ancaman baru, perubahan iklim, yang pada jangka panjang justru ditakutkan akan memberikan dampak yang lebih buruk bagi bumi dan manusia penghuninya. Sudah barang tentu penyelamatan lingkungan yang diperjuangkan haruslah dalam kerangka yang tidak menghalangi ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat yang dirumuskan dalam konsep ekonomi hijau.