Mengenal Sanksi Adat Suku Rejang

Rumah adat Rejang
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Keberadaan suku dengan populasi terbesar di Provinsi Bengkulu ini dikenal dengan nilai kebudayaannya yang tinggi. Bahkan sejak dahulu peradaban suku Rejang sudah lebih maju dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya. Terbukti bahwa suku Rejang sejak dahulu sudah memiliki pemerintahan sendiri. Dengan adanya pemerintahan itu menandakan bahwa masyarakat Rejang sudah memiliki hukum adat yang dipatuhi oleh penduduknya.

Suku Rejang termasuk suku tertua di Sumatera. Suku ini menyebar di lima kabupaten dalam Provinsi Bengkulu. Seperti Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Kepahiang, Lebong, dan Rejang Lebong (RL). Peradaban maju suku Rejang tidak hanya dilihat berdasarkan hukum adatnya saja, tetapi suku ini juga sejak dahulu sudah mengenal tulis-menulis yang dikenal dengan huruf Rikung atau Ka Ga Nga. Kemudian suku ini juga sudah mengenal karya seni sastra yang diaplikasikan dalam seni bertutur. Biasanya digunakan pada saat acara-acara adat.

Kebudayaan masyarakat Rejang ini sulit untuk menerima pendapat di luar kelaziman pendapat mereka. Hal ini menandakan keyakinan dan ketaatan masyarakat Rejang terhadap adat-istiadat yang berlaku sejak dahulu kala. Di sini sudah terlihat bahwa sejak zaman dahulu, suku Rejang sudah memiliki adat-istiadat. Bahkan, hingga kini masyarakat Rejang masih mempertahankan kebudayaannya. Karena itu hukum adat seperti denda dan cuci kampung masih dipertahankan hingga sekarang.

Suku Rejang sangat memuliakan harga diri, seperti halnya penjagaan martabat kaum perempuan, penghinaan terhadap para pencuri, penyiksaan, dan pemberian hukum denda terhadap pelaku zina. Dikarenakan kesesuaian tradisi Rejang dengan ajaran Islam, suku Rejang telah mengubah kepercayaan terdahulu mereka ke ajaran agama Islam.

Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten RL, A. Rauf, mengatakan, adat Rejang merupakan kekayaan spiritual yang harus dipertahankan dan dikembangkan serta dijaga kelestariannya. Dia juga mengatakan, tujuan nenek moyang terdahulu menciptakan adat istiadat adalah untuk menciptakan kedamaian, ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan. Semua itu dikenal dengan istilah Adat Nak Beak Nioa Pinang. "Karena itu, apabila terjadi perselisihan, permasalahan, atau pelanggaran akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat," ujar Rauf.

Dijelaskan Rauf, pelanggaran masyarakat Rejang disebut dengan cepalo. Mereka yang terkena cepalo ini harus menerima sanksi adat atau denda adat. Denda adat yang akan diberikan kepada mereka yang melakukan cepalo berbeda-beda bentuknya, tergantung dengan berat dan ringannya pelanggaran. Biasanya, denda yang harus disiapkan oleh pelanggar adat berupa iben de saghen, buah sirih, punjung mentah, kain putih dan membayar denda yang dihitung berdasar berat dan ringannya pelanggaran dengan ria.

Dijelaskannya, 1 ria sama dengan 2 kaleng beras, kalau dirupiahkan berarti Rp 300.000. "Penentuan denda adat ini tergantung dengan berat dan ringannya kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. Nanti diputuskan berdasarkan sidang adat yang dihadiri oleh kutei (masyarakat), rajo (lurah/RW/RT), BMA, imam dan pemuka masyarakat," jelas Rauf lagi.

Mereka yang menerima sanksi, lanjut Rauf, tidak serta merta diberikan sanksi begitu saja. Tujuan dilakukannya sidang adat ini untuk mendapatkan hak klarifikasi dari pembuat pelanggaran. Sehingga, keputusan adat yang diberikan bisa dirasakan adil dan bukan berdasarkan keputusan sebelah pihak. "Misalnya terjadi pemukulan yang menyebabkan luka. Pelakunya tetap dimintai keterangan mengapa sampai terjadi. Tentu, pemukulan itu ada sebabnya," terang Rauf.

Dalam memberikan sanksi adat ini juga ada istilah tidak berat ke atas atau berat ke bawah. Maksudnya tidak berat ke atas, berat ke bawah dicontohkan Rauf, seseorang yang melakukan cepalo dikenakan sanksi adat berupa iben de saghen ditambah buah sirih dan denda 1 ria (Rp 300.000). Sedangkan Iben de saghen dan buah sirih sudah dipenuhinya, namun si pelanggar tidak mampu memenuhi denda 1 ria, dan ia hanya memiliki uang Rp120.000, tidak mampu lagi membayar lebih. Berdasarkan kesepakatan kutei, akhirnya Rp120.000 diterima. "Sanksi adat tetap dijalankan, tidak berat ke atas, berat ke bawah, tetapi semuanya harus saling menerima. Tidak jarang, setelah sanksi adat diberlakukan banyak yang menjadi saudara," papar Rauf.

Rauf juga menjelaskan, ada banyak macam cepalo. Mulai dari cepalo berat sampai cepalo ringan. Di antaranya cepalo bebea (salah berbicara, fitnah, pencemaran nama baik), cepalo matei memandang perempuan terlalu tajam, cepalo tangen, cepalo kekea, dan cepalo lainnya. Semua, ada sanksi adatnya. Apalagi jika berzina, membunuh, mencelakai orang hingga cacat, termasuk dalam cepalo berat. Bahkan, dalam melaksanakan hajatan pun ada aturan adat yang harus dipenuhi. Jika tidak, mereka akan dikenakan denda adat.

Diterangkan Rauf, cepalo berat seperti melakukan perzinaan, pelaku dituntut harus memotong seekor kambing. Karena, darah kambing yang disembelih itu akan digunakan untuk mencuci kampung. Untuk kasus ini, seekor kambing tidak bisa diganti dengan yang lainnya. Karena yang dibutuhkan adalah darah kambingnya sebagai syarat cuci kampung. "Kalau dahulu, darah kambing itu dipercikkan ke rumah-rumah warga, tetapi sekarang hal itu sudah tidak mungkin lagi dilakukan. Sebagai gantinya darah dipercikkan di tempat BMA atau lurah." beber Rauf.

Rauf juga mengatakan, cuci kampung juga wajib diberi kepada pasangan yang belum sampai 7 bulan usia pernikahan, tetapi sang istri sudah melahirkan. Namun, harus ditunggu sampai melahirkan, apakah benar seorang bayi atau bukan. "Kalau belum 7 bulan sudah melahirkan harus dikenakan sanksi cuci kampung, karena sebelumnya sudah melakukan perzinaan," ungkap Rauf. Kemudian, cepalo berat lainnya seperti membunuh.

Untuk kasus ini ada macam pembunuhan, seperti membunuh dengan sengaja. Pelaku dikenakan denda satu bangun mayo 80 ria, kalau dirupiahkan sama dengan Rp 24 juta. Lalu ada juga membunuh tidak sengaja, pelaku dikenakan denda sesalan setengah bangun, jika dirupiahkan sama dengan Rp 12 juta. Ada juga cepalo membunuh dua nyawa, misalnya membunuh orang yang sedang hamil, pelaku dikenakan denda bangun duwei anggep atau Rp 33 juta.

Ada juga Cepalo ringan ringan dan sering terjadi di tengah masyarakat. Seperti pada saat melakukan umbung (hajatan), karena tidak meminta izin kepada raja. Cepalo jenis ini dikenakan denda kutei, alat mentah, dan ditambah ria. Bentuk-bentuk pelanggaran dalam menyelenggarakan misalnya, menurunkan kutei tidak dilengkapi punjung dan srawo bebitei dikenakan denda 1 ria (Rp 300.000), mendirikan panggung atau tarup dengan menurunkan kutei juga dikenakan denda 1 ria.

Lalu umbung yang dilaksanakan menurunkan kutei tetapi tidak mengadakan acara jamuan kutei dikenakan denda 2 ria. Selain itu, umbung tidak menurunkan kutei, misalnya ahli hajatan mengatakan akan melaksanakan sedekah ala kadarnya saja, tetapi ternyata menggunakan tarup dan musik dan sebagainya juga dikenakan denda 2 ria. "Punjung dan srawo bebitei ini dilakukan pada saat berasan bekulo, pendirian tarup dan penerimaan calon pengantin dan hari pembongkaran tarup (hari meleak baso) dan pembubaran panitia," tukas Rauf.

Proses sebelum melaksanakan hajatan, terang Rauf, ahli hajat memanggil kutei (sekelompok besar atau kecil masyarakat), rajo (lurah, RT/RW) BMA, imam, dan pemuka masyarakat untuk melaksanakan rapat panitia. Pada saat itu, diumumkan dan dipegang oleh kutei, selain itu menggunakan srawo dan menyembelih ayam. "Nah, pada saat pelaksanaan hari H, kerja diserahkan kepada kutei atau disebut dengan serah kumet atau menyerahkan kerja kepada masyarakat," imbuhnya.

Ditegaskan Rauf, setiap cepalo wajib diberikan sanksi. Jika terjadi cepalo tetapi tidak diberikan sanksi adat, maka sang rajo atau BMA yang akan dikenakan sanksi adat, berupa denda dua kali lipat dari bentuk cepalo yang harus diberikan. "Karena itu, jika terjadi cepalo wajib diberikan sanksi adat, tidak pandang bulu, siapapun orangnya. Jika terjadi demikian, masyarakat boleh melaporkan ke jenjang BMA yang lebih tinggi, misalnya BMA kecamatan atau kabupaten," tegas Rauf. Termasuk juga jika raja salah memberikan cepalo atau tidak tepat memberikan denda, maka masyarakat yang dirugikan bisa melaporkan ke BMA jenjang lebih tinggi. Sehingga, raja dan BMA yang diduga salah tadi bisa dipanggil. Jika terbukti bersalah bisa dikenakan denda dua kali lipat.

"Kebanyakan BMA dan raja ini salah menetapkan cepalo sehingga denda yang diberikan juga salah. Tetapi, kalau ada cepalo yang tidak dikenakan sanksi, setahu saya itu belum pernah terjadi," pungkas Rauf. Denda adat, harus dibayarkan pada saat itu juga (setelah keputusan), kecuali untuk seekor kambing, biasanya pelanggar meminta tempo untuk membeli seekor kambing.

Bagaimana jika ada masyarakat yang tidak mau membayar denda? Sanksi yang diberikan adalah sanksi yang lebih berat lagi, yaitu disingkirkan dari lingkungan masyarakat, tetapi dengan cara yang halus. Contohnya, tidak dilibatkan setiap kegiatan di masyarakat, tidak diundang waktu ada hajatan, dan sebagainya. Orang itu dengan sendirinya akan tersingkir dari lingkungan masyarakat. "Hukum adat, hampir tidak jauh berbeda dengan hukum positif di negara ini. Namun, hukum adat sudah ada sejak dahulu jauh sebelum hukum positif ini ada," demikian tutup Rauf. (Tulisan ini dikirim oleh Iman.crp)